• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

DJP: Media Sosial dan AI, Mata-Mata Harta Warga?

img

Newsmenit.com Hai semoga hatimu selalu tenang. Di Sini aku mau berbagi pengalaman seputar News, Indonesia yang bermanfaat. Deskripsi Konten News, Indonesia DJP Media Sosial dan AI MataMata Harta Warga Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.

    Table of Contents

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan semakin gencar memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dalam mengawasi data wajib pajak. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, sebelumnya mengungkapkan bahwa DJP telah menggunakan media sosial sebagai alat untuk memantau kepatuhan pajak masyarakat. Pemanfaatan AI di DJP diibaratkan sebagai learning machine yang membantu mendeteksi potensi kecurangan dan penyimpangan.

“Prinsipnya seperti machine learning, kita analisis pola data dari SPT yang disampaikan selama 5-10 tahun terakhir, lalu kita lihat aktivitas di media sosial,” jelas Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

DJP menggunakan skema crawling untuk mengumpulkan informasi dari media sosial. Skema ini memanfaatkan mesin pencari untuk menemukan konten yang diunggah oleh pengguna media sosial. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan informasi di media sosial, DJP akan memberikan edukasi atau peringatan kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, menambahkan bahwa pemantauan media sosial dilakukan untuk mengecek aset wajib pajak. Kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak, ujarnya.

Anggito Abimanyu menyatakan bahwa upaya penggalian potensi pajak melalui data analitik dan media sosial akan diperkuat pada tahun 2026. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.

“Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut,” kata Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJP pada 14 Juli 2025.

Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pemanfaatan AI dan media sosial untuk pengawasan pajak sudah menjadi praktik umum. “Di mana-mana sudah dilakukan sebenarnya,” ungkapnya.

Dengan pemanfaatan teknologi ini, DJP berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, sehingga berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara.

Demikian penjelasan menyeluruh tentang djp media sosial dan ai matamata harta warga dalam news, indonesia yang saya berikan Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Mari sebar kebaikan ini kepada semua. terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.