• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

5 Sosok Istimewa: Bebas Repot Impor Barang!

img

Newsmenit.com Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Dalam Opini Ini mari kita telusuri Economy, News, Indonesia, Dunia yang sedang hangat diperbincangkan. Artikel Ini Menyajikan Economy, News, Indonesia, Dunia 5 Sosok Istimewa Bebas Repot Impor Barang Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan baru yang meringankan kewajiban pelaporan pabean bagi kelompok tertentu. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, beberapa kategori individu tidak lagi diwajibkan mengisi formulir customs declaration secara tertulis.

Menurut Chairul, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, dalam media briefing pada hari Rabu, 4 Juni 2025, PMK 34/2025 memungkinkan pemberitahuan pabean dilakukan secara lisan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Siapa saja yang termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari kewajiban ini? Berikut adalah daftarnya:

  1. Penumpang berusia lanjut (di atas 60 tahun)
  2. Jemaah haji reguler
  3. Tamu negara VVIP
  4. Penyandang disabilitas
  5. Penumpang atau awak sarana pengangkut di lokasi tertentu yang ditetapkan oleh DJBC

Chairul menjelaskan bahwa individu yang memenuhi kriteria tersebut tidak perlu lagi mengisi Sistem Informasi Data Indonesia (SIDI). Mereka dapat menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan kepada petugas Bea Cukai.

Dasar hukum kebijakan ini adalah PMK Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. DJBC berharap inisiatif ini dapat memberikan kemudahan dan simplifikasi bagi penumpang, serta memperjelas ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepabeanan, sekaligus memberikan kemudahan bagi kelompok masyarakat tertentu. Dengan menghilangkan kewajiban pengisian formulir tertulis, diharapkan proses pemeriksaan barang bawaan menjadi lebih cepat dan lancar.

Selesai sudah pembahasan 5 sosok istimewa bebas repot impor barang yang saya tuangkan dalam economy, news, indonesia, dunia Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. semoga artikel berikutnya bermanfaat. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.