Anambas Membara: Empat Pulau Dijajakan, Reaksi KKP?

Newsmenit.com Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Pada Saat Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Travel, Indonesia, Trens, Dunia. Catatan Penting Tentang Travel, Indonesia, Trens, Dunia Anambas Membara Empat Pulau Dijajakan Reaksi KKP, Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
- 1.1. Jakarta, 18 Juni 2025
Table of Contents
Jakarta, 18 Juni 2025 - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi pulau-pulau kecil, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan negara. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui sebuah situs jual beli pulau asing.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. KKP menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena berada dalam kawasan konservasi dan merupakan aset negara.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau tersebut oleh pelaku usaha harus melalui izin resmi dari pemerintah, baik KKP maupun pemerintah daerah setempat. Tim PSDKP Batam telah melakukan investigasi mendalam setelah menerima informasi mengenai isu penjualan pulau.
Semuel menambahkan bahwa saat ini belum ada aktivitas masyarakat di keempat pulau tersebut. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang tertarik untuk mengembangkan usaha pariwisata dan sedang dalam proses pengurusan izin di Pemerintah Daerah Anambas.
KKP juga menekankan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau. Pemanfaatan lahan oleh pelaku usaha diwajibkan untuk mengalokasikan 70% area untuk ruang terbuka hijau (RTH).
Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah kedaulatan Indonesia dan tidak dapat diperjualbelikan. Klarifikasi ini telah disebarluaskan melalui media sosial PSDKP KKP.
Peraturan terkait pulau-pulau kecil lebih difokuskan pada pengelolaan dan pemanfaatan, pemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga iklim investasi di pulau kecil demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau tersebut dialokasikan untuk kawasan pariwisata. KKP akan terus memantau situasi dan kondisi di pulau-pulau yang ada di Anambas dan seluruh Kepulauan Riau.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap anambas membara empat pulau dijajakan reaksi kkp dalam travel, indonesia, trens, dunia ini hingga selesai Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Sampai bertemu di artikel menarik berikutnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI