ASN Kerja Fleksibel: Rumah Jadi Kantor, Jam Kerja Bebas.
Newsmenit.com Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Di Tulisan Ini aku mau berbagi cerita seputar News, Indonesia yang inspiratif. Tulisan Ini Menjelaskan News, Indonesia ASN Kerja Fleksibel Rumah Jadi Kantor Jam Kerja Bebas Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
Table of Contents
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi mensosialisasikan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada instansi pemerintah mengenai implementasi skema kerja fleksibel.
Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, kebijakan ini dirancang untuk membantu ASN bekerja lebih fokus, adaptif, dan mencapai keseimbangan hidup yang lebih baik. Acara sosialisasi ini berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menekankan bahwa instansi memiliki ruang untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Fleksibilitas kerja mencakup opsi bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain, serta pengaturan jam kerja yang dinamis.
Rukijo, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, menyoroti pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel. Dukungan dan keteladanan dari atasan sangat krusial agar fleksibilitas kerja dapat berjalan optimal.
PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi landasan regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi. Namun, Deny mengingatkan bahwa tidak ada pendekatan yang seragam untuk semua instansi. Setiap instansi diberikan keleluasaan untuk menentukan model fleksibilitas yang paling sesuai, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas.
Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Pimpinan diharapkan tidak hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel, tetapi juga aktif terlibat dalam pengawasan dan memberikan contoh yang baik.
Itulah ulasan tuntas seputar asn kerja fleksibel rumah jadi kantor jam kerja bebas yang saya sampaikan dalam news, indonesia Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Jika kamu mau Terima kasih sudah membaca
✦ Tanya AI