ASN Mudik Pakai Mobil Dinas? Dedi Mulyadi Sentil Depok!

Newsmenit.com Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Pada Detik Ini saatnya membahas Travel, Indonesia, Trens, Dunia yang banyak dibicarakan. Konten Yang Berjudul Travel, Indonesia, Trens, Dunia ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Dedi Mulyadi Sentil Depok Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.
- 1.1. Kendaraan Dinas Operasional
Table of Contents
Pada tanggal 31 Maret 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas menentang kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dedi Mulyadi menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara, hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Beliau juga menanggapi pernyataan Supian Suri yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil karena tidak semua ASN di Depok memiliki mobil, dengan menyatakan bahwa tunjangan yang diterima oleh ASN, khususnya pejabat eselon II dan III, seharusnya sudah mencukupi untuk membeli kendaraan pribadi.
“Enggak boleh mobil dinas itu untuk kepentingan dinas titik, tidak untuk kepentingan yang lain,” tegas Dedi usai salat Idul Fitri di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.
Dedi juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi dan mengalami masalah di jalan. Ia mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus dipertanggungjawabkan.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan penggunaan fasilitas dinas terkait hari raya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya sebelumnya juga telah menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik. Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional dibatasi pada hari kerja kantor dan hanya di dalam kota, kecuali dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang.
Kebijakan serupa juga pernah diterbitkan pada tahun 2022 melalui Surat Edaran KemenPAN RB, yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah untuk memastikan bahwa pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik, berlibur, atau kegiatan di luar kepentingan dinas.
Dedi Mulyadi juga menyayangkan pernyataan Supian Suri yang dianggap keliru dan berpotensi membuka celah bagi kebijakan lain yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa ASN yang diberi kendaraan dinas rata-rata adalah pejabat eselon II dan III yang seharusnya nominal tunjangan cukup untuk membeli mobil. Kalau tidak punya mobil berarti ngelola uangnya enggak benar, tambahnya.
Demikian uraian lengkap mengenai asn mudik pakai mobil dinas dedi mulyadi sentil depok dalam travel, indonesia, trens, dunia yang saya sajikan Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI