• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ayam Goreng Legendaris 1973 Terkuak: Kelezatan yang Haram?

img

Newsmenit.com Hai apa kabar semuanya selamat membaca Di Momen Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang Food, News, Indonesia. Konten Yang Berjudul Food, News, Indonesia Ayam Goreng Legendaris 1973 Terkuak Kelezatan yang Haram Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.

    Table of Contents

Kabar mengejutkan datang dari Solo, Jawa Tengah, di mana rumah makan Ayam Goreng Widuran, yang telah berdiri sejak 1973, terungkap menyajikan menu nonhalal. Informasi ini pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial Thread oleh akun @pedalranger.

Menanggapi kehebohan ini, Ayam Goreng Widuran mengeluarkan klarifikasi resmi melalui akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada 22 Mei lalu. Mereka meminta maaf dan menjelaskan bahwa unsur nonhalal terdapat pada minyak yang digunakan untuk menggoreng kremes ayam.

Seorang warganet menulis, Hah seriusan? itu kesukaan keluargaku lagi. Tapi kok orangnya diem-diem aja ya pas keluargaku yg berhijab makan disana, menunjukkan kebingungan dan kekecewaan atas informasi tersebut.

Pihak rumah makan menegaskan bahwa minyak yang digunakan untuk menggoreng ayam berbeda dengan minyak untuk kremes yang nonhalal. Sebagai tindak lanjut, Ayam Goreng Widuran memutuskan untuk menutup sementara operasionalnya demi kepentingan asesmen.

Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Perdagangan (Disdag) juga telah mengambil langkah dengan mengumpulkan sampel yang diperlukan untuk asesmen. Kepala Disdag Solo, Agus Santosa, menjelaskan bahwa sampel berupa minyak, ayam mentah, ayam matang, dan bumbu telah diserahkan kepada BPOM untuk diuji.

Tujuan pengujian sampel ini adalah untuk mengidentifikasi bahan mana yang mengandung unsur nonhalal. Agus Santosa belum dapat memastikan kapan hasil uji sampel akan keluar.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Ayam Goreng Widuran dilaporkan ke polisi oleh seorang warga Solo bernama Mochamad Burhannudin pada Senin, 26 Juni. Didampingi oleh ormas Islam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Burhannudin membuat aduan terkait dugaan pelanggaran pasal penipuan dan undang-undang jaminan produk halal.

Burhannudin menyesalkan keterbukaan Ayam Goreng Widuran mengenai status nonhalal makanannya baru dilakukan setelah isu ini viral. Proses pemeriksaan terhadap Burhannudin berlangsung cukup lama dalam pembuatan aduan tersebut.

Seorang pegawai yang bertugas di bagian penggorengan, mengungkap ada pada minyak untuk menggoreng kremesnya. "Berapa hari nanti kita lihat dari asesmennya besok dari BPOM, dari Kemenag, nanti verifikasinya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait baru nanti bisa dibuka kembali," ucapnya.

Itulah rangkuman lengkap mengenai ayam goreng legendaris 1973 terkuak kelezatan yang haram yang saya sajikan dalam food, news, indonesia Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Bagikan kepada sahabat agar mereka juga tahu. Terima kasih

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.