Bali: Botol Plastik Mini Terancam, Kajian Mendalam Dimulai!

Newsmenit.com Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Disini saya ingin berbagi pandangan tentang Travel, Indonesia, Trens, Dunia yang menarik. Catatan Singkat Tentang Travel, Indonesia, Trens, Dunia Bali Botol Plastik Mini Terancam Kajian Mendalam Dimulai Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.
- 1.1. Tabel Kebijakan Pengurangan Sampah Plastik di Bali
Table of Contents
Pada tanggal 5 Juli 2025, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyoroti keluhan dari asosiasi air minum dalam kemasan (AMDK) terkait larangan peredaran air kemasan berukuran kecil di Bali. Kebijakan ini, yang digagas oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang kerap mencemari pantai-pantai di Pulau Dewata.
Bima Arya menyatakan bahwa asosiasi AMDK telah menyampaikan keberatan mereka kepada Kemendagri. Mereka merasa sangat terpengaruh oleh larangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter di seluruh Bali. Meskipun demikian, Bima Arya mengapresiasi inisiatif Gubernur Koster sebagai langkah positif dalam mengurangi sampah plastik.
“Ini kan baru, nggak apa-apa sebagai inisiasi, kami apresiasi untuk mengurangi sampah plastik,” ujarnya di Jimbaran, Badung.
Namun, Bima Arya menekankan pentingnya mempertimbangkan keseimbangan sistem ekonomi yang telah lama berjalan. Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini harus didasarkan pada data dan fakta di lapangan, serta memperhitungkan dampaknya terhadap industri.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, juga telah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tanggal 5 Juni lalu di Pantai Kuta, Hanif mengingatkan para produsen AMDK untuk segera mematuhi arahan gubernur atau menghadap langsung Menteri Lingkungan Hidup. Kementerian LH, menurutnya, akan turun tangan jika ada yang melanggar.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya-upaya sebelumnya, seperti larangan penggunaan kantong plastik yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018. Meskipun mendapat dukungan dari Kementerian LH, kebijakan ini akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seorang pengamat lingkungan menambahkan, Sering kali yang paham hulu ke hilir teman-teman komunitas paham itu. Kampus, pelajar teknik lingkungan paham, tapi pemerintah sekalipun sering gagal paham bahwa pemerintah ini harus paham dari hulu ke hilir.
Tabel Kebijakan Pengurangan Sampah Plastik di Bali
Kebijakan | Dasar Hukum | Tujuan |
---|---|---|
Larangan Kantong Plastik | Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 | Mengurangi timbulan sampah plastik |
Larangan Air Kemasan < 1 Liter | Belum ada | Mengurangi timbulan sampah plastik |
Sekian ulasan komprehensif mengenai bali botol plastik mini terancam kajian mendalam dimulai yang saya berikan melalui travel, indonesia, trens, dunia Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. share ke temanmu. jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI