Bekasi Gempar: Skincare Palsu Terkuak, Omzet Fantastis Terungkap!

Newsmenit.com Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Pada Edisi Ini mari kita eksplorasi Lifestyle, News, Indonesia, Trends yang sedang viral. Panduan Artikel Tentang Lifestyle, News, Indonesia, Trends Bekasi Gempar Skincare Palsu Terkuak Omzet Fantastis Terungkap Jangan lewatkan informasi penting
Table of Contents
Pada tanggal 27 Mei 2025, Kepolisian Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan produksi skincare ilegal di sebuah rumah yang berlokasi di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang berhasil diamankan atas dugaan kuat terlibat dalam pembuatan dan penjualan produk kecantikan palsu yang menggunakan merek terkenal, yaitu GlowGlowing Skincare dan Elstim Skincare.
Kombes Mustofa, Kapolres Metro Bekasi Kota, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik merek GlowGlowing, yang menerima banyak keluhan dari konsumen melalui berbagai platform media sosial. Konsumen mengeluhkan efek samping seperti rasa panas dan munculnya ruam pada wajah setelah menggunakan produk GlowGlowing.
Investigasi mendalam kemudian dilakukan, dan polisi menemukan adanya praktik pemalsuan produk GlowGlowing. Para pelaku membeli bahan baku skincare, botol kemasan, dan label merek GlowGlowing secara daring tanpa izin resmi dari pemilik merek.
“Skincare palsu ini dibuat dari bahan-bahan yang dibeli secara online, kemudian dikemas dengan menggunakan label GlowGlowing dan dijual kembali melalui toko online,” terang Mustofa.
Saat penangkapan, polisi mendapati para tersangka sedang aktif memproduksi skincare palsu. Berbagai barang bukti berhasil disita, termasuk bahan baku, botol kemasan, label merek, dan ribuan produk skincare siap jual.
Diperkirakan, para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun, sejak tahun 2023, dengan omzet mencapai Rp1,2 miliar, atau sekitar Rp50 juta per bulan.
Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum sesuai dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan secara online.
Sekian penjelasan tentang bekasi gempar skincare palsu terkuak omzet fantastis terungkap yang saya sampaikan melalui lifestyle, news, indonesia, trends Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI