• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Bentjok Dihapus Bursa: 10 Emiten Terancam Delisting 2025!

img

Newsmenit.com Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Pada Postingan Ini saatnya berbagi wawasan mengenai Business, News, Indonesia, Dunia. Artikel Ini Menawarkan Business, News, Indonesia, Dunia Bentjok Dihapus Bursa 10 Emiten Terancam Delisting 2025 Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.

    Table of Contents

Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya memastikan perusahaan-perusahaan yang terancam delisting memenuhi kewajiban pembelian kembali saham (buyback) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 45/2024 Pasal 8 Ayat (3). Koordinasi intensif dilakukan untuk melindungi kepentingan investor.

Saat ini, BEI tengah memantau secara khusus sepuluh emiten yang berpotensi mengalami delisting. Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Hanson International Tbk (MYRX), emiten properti yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus Jiwasraya-ASABRI. Saham MYRX telah disuspensi selama lebih dari empat tahun.

Selain MYRX, BEI juga mendorong delapan perusahaan lainnya untuk segera melaksanakan buyback. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BEI untuk menjaga kepercayaan pasar dan meminimalkan dampak negatif dari potensi delisting terhadap investor.

Salah satu dari sepuluh emiten tersebut bahkan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Situasi ini semakin mempertegas urgensi pelaksanaan buyback untuk melindungi hak-hak pemegang saham.

BEI berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan yang terancam delisting agar proses buyback dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang bentjok dihapus bursa 10 emiten terancam delisting 2025 dalam business, news, indonesia, dunia ini Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. jangan lewatkan artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.