• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Beras Oplosan Bikin Meradang? Tukar Segera, Jangan Ragu!

img

Newsmenit.com Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Di Sesi Ini saya ingin membahas Economy, News, Indonesia, Dunia yang sedang trending. Catatan Artikel Tentang Economy, News, Indonesia, Dunia Beras Oplosan Bikin Meradang Tukar Segera Jangan Ragu Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.

    Table of Contents

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan jaminan kepada masyarakat terkait hak ganti rugi jika menemukan beras yang kualitasnya tidak sesuai standar atau beratnya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Hal ini berlaku baik untuk beras premium maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan pada hari Jumat, 18 Juli 2025, bahwa konsumen yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan ganti rugi dapat melaporkan keluhan mereka ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Untuk mengajukan penukaran beras, konsumen perlu menunjukkan bukti pembelian atau faktur sebagai bukti transaksi. Faktur atau bon pembelian adalah bukti bahwa konsumen membeli beras tersebut di tempat yang bersangkutan, sehingga mereka berhak meminta penukaran, jelas Moga Simatupang.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menambahkan bahwa setiap tempat penjualan beras SPHP wajib menyediakan timbangan untuk memastikan takaran beras sesuai dengan yang dijanjikan, yaitu 5 kg. Jika berat beras kurang dari 5 kg, konsumen berhak menukarnya dengan yang sesuai.

Ahmad Rizal juga menekankan bahwa penjualan beras SPHP akan diawasi secara ketat dan dibatasi. Konsumen yang ingin membeli beras SPHP harus menunjukkan foto KTP yang kemudian akan diunggah ke aplikasi KlikSPHP. Aplikasi ini digunakan untuk mendata penyaluran beras operasi pasar. Tujuannya adalah untuk memiliki bukti jika sewaktu-waktu ada pengecekan, ujarnya.

Hak-hak konsumen ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mencakup hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan pembinaan, hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, serta hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi.

Pedagang yang menemukan kemasan beras SPHP yang tidak sesuai takaran dapat mengajukan komplain ke gudang Bulog. Pihak retailer dapat melaporkan jumlah kemasan yang tidak mencapai berat 5 kg ke gudang Bulog, jelas Ahmad Rizal.

Itulah pembahasan mengenai beras oplosan bikin meradang tukar segera jangan ragu yang sudah saya paparkan dalam economy, news, indonesia, dunia Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.