Berikut beberapa pilihan judul unik dengan 8 kata: E-commerce Dipajaki: Era Baru Belanja Online Dimulai! Tokopedia Cs Kena Pajak: Dompet Digital Makin Tipis? Pajak Online Disahkan: Siap-siap Harga Naik di Marketplace! Jualan Online Kena Pajak: Untung Pedagang Makin Tergerus? Paj

Newsmenit.com Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Hari Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Economy, News, Indonesia, Dunia. Artikel Ini Menawarkan Economy, News, Indonesia, Dunia Berikut beberapa pilihan judul unik dengan 8 kata Ecommerce Dipajaki Era Baru Belanja Online Dimulai Tokopedia Cs Kena Pajak Dompet Digital Makin Tipis Pajak Online Disahkan Siapsiap Harga Naik di Marketplace Jualan Online Kena Pajak Untung Pedagang Makin Tergerus Paj Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.
Table of Contents
Mulai 14 Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online yang berjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop. Aturan ini menugaskan platform e-commerce sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri.
Sesuai pasal 7 ayat 1, PPh Pasal 22 akan dipungut atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui PMSE. Namun, pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak wajib memberikan informasi kepada PMSE terkait pemungutan pajak.
Pedagang online yang dikenakan pajak adalah individu atau badan usaha yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau sejenisnya, bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia, atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia. PMSE bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh tersebut.
Penting untuk dicatat, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahunan bagi pedagang dalam negeri, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 ayat 3.
Pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta wajib menyampaikan informasi kepada PMSE agar pajak sebesar 0,5% dapat dipotong. Informasi yang diperlukan meliputi NPWP atau NIK, serta alamat korespondensi.
Peredaran bruto yang menjadi dasar perhitungan pajak adalah penghasilan sebelum dikurangi potongan penjualan, tunai, atau sejenisnya. Pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan.
Selain itu, perusahaan jasa pengiriman, asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi dengan pembeli melalui PMSE juga termasuk dalam kategori pedagang yang dikenakan pajak.
Pasal 6 ayat 6 menegaskan bahwa pedagang dengan peredaran bruto melebihi Rp 500 juta harus menyampaikan surat pernyataan kepada PMSE yang menyatakan bahwa omzet mereka telah melampaui batas tersebut.
Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak dan menetapkan batasan nilai transaksi atau jumlah trafik yang melebihi ambang batas tertentu.
Kriteria PMSE yang dimaksud mencakup yang berkedudukan di dalam dan luar negeri, memiliki nilai transaksi dengan pengguna jasa di Indonesia, serta jumlah trafik atau pengakses yang melebihi ketentuan Ditjen Pajak. Pembayaran pajak ini tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan berikut beberapa pilihan judul unik dengan 8 kata ecommerce dipajaki era baru belanja online dimulai tokopedia cs kena pajak dompet digital makin tipis pajak online disahkan siapsiap harga naik di marketplace jualan online kena pajak untung pedagang makin tergerus paj dalam economy, news, indonesia, dunia ini Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. semoga Anda menikmati artikel lainnya. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI