• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Bingin Bali: Vila dan Hotel Ilegal Terkuak, Puluhan Melanggar!

img

Newsmenit.com Bismillah semoga semua urusan lancar. Di Titik Ini aku mau berbagi cerita seputar Travel, Indonesia, Trens, Dunia yang inspiratif. Review Artikel Mengenai Travel, Indonesia, Trens, Dunia Bingin Bali Vila dan Hotel Ilegal Terkuak Puluhan Melanggar Mari kita bahas tuntas hingga bagian penutup tulisan.

Pada tanggal 11 Juni 2025, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Made Suparta, menyatakan bahwa bangunan-bangunan di kawasan Pantai Bingin terindikasi kuat melanggar peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini disampaikan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya.

Suparta merekomendasikan agar Satpol PP segera menghentikan proyek-proyek yang sedang berjalan di Pantai Bingin dengan memasang garis Pol PP sebagai langkah awal sanksi administrasi. Selain itu, Komisi I juga merekomendasikan proses hukum bagi setiap pelanggar, termasuk pejabat yang terlibat dalam tindakan turut serta, pembantuan, atau pembiaran yang menyebabkan akumulasi pelanggaran.

Langkah terakhir yang diusulkan adalah pembongkaran fisik bangunan untuk mengembalikan kawasan Pantai Bingin ke status semula sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Suparta menekankan pentingnya menjaga ketertiban tata ruang secara bersama-sama.

Beberapa regulasi yang diduga dilanggar antara lain Undang-Undang (UU) Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pesisir Pantai dan Pulau Kecil, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

DPRD Bali mengungkap adanya sekitar 45 bangunan akomodasi pariwisata di sepanjang Pantai Bingin, Pecatu, Badung. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya terindikasi kepemilikan oleh Warga Negara Asing (WNA). Hal ini menjadi yurisprudensi penting untuk kawasan Pantai Bingin dan proyek hotel Step Up.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menambahkan bahwa beberapa bangunan bahkan telah berdiri sejak tahun 1980-an. Satu kepemilikan WNA sudah jelas, sementara yang lainnya masih dalam pendalaman karena melibatkan perjanjian nominee.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah viralnya proyek hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia yang diduga melanggar batas ketinggian dan sempadan pantai. Pelanggaran-pelanggaran ini dianggap bertentangan dengan prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang merupakan visi pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan.

Tindakan selanjutnya adalah menutup dan mengosongkan kegiatan usaha yang melanggar, serta melaporkan pejabat yang terlibat kepada penegak hukum untuk diperiksa lebih lanjut.

Rai Dharmadi menyayangkan situasi ini dan menyatakan bahwa pendalaman juga sedang dilakukan di pantai-pantai lain. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban tata ruang di Bali.

Begitulah bingin bali vila dan hotel ilegal terkuak puluhan melanggar yang telah saya ulas secara komprehensif dalam travel, indonesia, trens, dunia Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini tetap produktif dan rawat diri dengan baik. bagikan kepada teman-temanmu. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.