BPOM Bertindak: 34 Kosmetik Ilegal Ancam Ginjal dan Kanker!

Newsmenit.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Di Blog Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar Lifestyle, News, Indonesia, Trends. Artikel Ini Membahas Lifestyle, News, Indonesia, Trends BPOM Bertindak 34 Kosmetik Ilegal Ancam Ginjal dan Kanker Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.
- 1.1. Tabel Efek Samping Bahan Berbahaya dalam Kosmetik:
Table of Contents
Jakarta, 16 November 2023 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan penemuan signifikan: 34 produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan dilarang. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang keamanan konsumen dan mendorong tindakan tegas dari pihak berwenang.
Daftar lengkap 34 kosmetik bermasalah tersebut tersedia dalam lampiran resmi BPOM. Temuan ini didominasi oleh kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak, mencapai 28 item. Hal ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses produksi kosmetik, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
Bahan-bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik ini meliputi merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan steroid. Paparan merkuri dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk perubahan warna kulit (ochronosis), reaksi alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah, dan bahkan kerusakan ginjal. Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Asam retinoat, di sisi lain, dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan efek teratogenik pada wanita hamil, yang berpotensi membahayakan perkembangan janin. Steroid dalam kosmetik dapat memicu biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitifitas, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
BPOM telah mengambil tindakan tegas terhadap produsen dan distributor kosmetik yang melanggar peraturan. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 435 juncto Undang-Undang terkait.
Penemuan ini menggarisbawahi pentingnya konsumen untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Selalu periksa label produk dengan seksama dan hindari produk yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar dari BPOM. Keamanan dan kesehatan Anda adalah prioritas utama.
Tabel Efek Samping Bahan Berbahaya dalam Kosmetik:
Bahan Berbahaya | Efek Samping |
---|---|
Merkuri | Ochronosis, alergi, iritasi, kerusakan ginjal |
Hidrokuinon | Hiperpigmentasi, ochronosis, perubahan warna kornea |
Asam Retinoat | Kulit kering, rasa terbakar, efek teratogenik |
Steroid | Biang keringat, atrofi kulit, perubahan pigmen |
Sekian informasi lengkap mengenai bpom bertindak 34 kosmetik ilegal ancam ginjal dan kanker yang saya bagikan melalui lifestyle, news, indonesia, trends Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI