• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Dana Desa Jadi Jaminan Utang: Skema Kopdes Merah Putih.

img

Newsmenit.com Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Di Situs Ini mari kita bahas tren Economy, News, Indonesia, Dunia yang sedang diminati. Artikel Ini Mengeksplorasi Economy, News, Indonesia, Dunia Dana Desa Jadi Jaminan Utang Skema Kopdes Merah Putih lanjut sampai selesai.

Pada tanggal 30 Juli 2025, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyusun mekanisme penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk menjamin pengembalian pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

Melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud peran APBN sebagai shock absorber dan countercyclical untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa/kelurahan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Inisiatif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) yang memungkinkan KopDes/Kel Merah Putih memperoleh pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank Himbara.

Meskipun mendapatkan dukungan, penyaluran pinjaman tetap akan didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Bank penyalur akan melakukan uji tuntas (due diligence) untuk menilai kapasitas masing-masing koperasi.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Juli 2025, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur penggunaan dana desa sebagai jaminan angsuran KopDes/Kel Merah Putih.

Dana desa, DAU, dan DBH akan digunakan untuk menutupi kekurangan angsuran pokok pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tujuannya adalah untuk mengendalikan risiko dan mencegah moral hazard sejak awal.

Sebagai contoh, jika dana desa berjumlah Rp 500 juta, maka maksimal jaminan yang ditanggung adalah Rp 150 juta. Besaran jaminan akan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing koperasi, dan pencairan jaminan tidak akan dilakukan secara sekaligus.

Begitulah ringkasan dana desa jadi jaminan utang skema kopdes merah putih yang telah saya jelaskan dalam economy, news, indonesia, dunia Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. bagikan kepada teman-temanmu. jangan lupa cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.