E-Commerce Dipajaki? Menteri UMKM: Belum Ada Bahasan!

Newsmenit.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Di Situs Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar Economy, News, Indonesia, Dunia. Penjelasan Mendalam Tentang Economy, News, Indonesia, Dunia ECommerce Dipajaki Menteri UMKM Belum Ada Bahasan Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.
Table of Contents
Jakarta, 12 Juli 2025 - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai platform e-commerce yang akan memungut pajak dari para penjual UMKM. Dalam keterangannya di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/7/2025), Maman menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum melakukan pembahasan apapun terkait hal tersebut.
Sampai sejauh ini belum ada pembahasan untuk menjadikan e-commerce sebagai pemungut pajak, nggak ada, ujarnya kepada awak media.
Menanggapi rencana pemungutan pajak sebesar 0,5% oleh platform e-commerce, Maman menyatakan bahwa belum ada aspirasi yang sampai kepadanya mengenai hal tersebut. Ia menambahkan bahwa saat ini, Kementerian UMKM sedang fokus pada pendataan jumlah UMKM yang aktif berjualan melalui platform e-commerce.
Tetapi bahwa kita sedang ingin melakukan pendataan berapa banyak sih UMKM yang terlibat, sudah on-boarding, lalu kita monitoring perkembangan usahanya seperti apa, itu iya kita lakukan, jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, menilai bahwa rencana tersebut secara khusus menyasar UMKM kelas Mikro. Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi dan persiapan yang matang sebelum penerapan kebijakan tersebut.
Menanggapi kekhawatiran UMKM terkait rencana tersebut, Maman enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ia mengaku belum mengetahui secara detail mengenai rencana tersebut.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui sedang mempersiapkan aturan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran PPh dari pembayaran mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang ditunjuk.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting:
Isu | Keterangan |
---|---|
Pemungutan Pajak oleh E-commerce | Belum ada pembahasan di tingkat pemerintah (Maman Abdurrahman) |
Fokus Kementerian UMKM | Pendataan dan monitoring UMKM yang berjualan online |
Kekhawatiran Akumandiri | Rencana menyasar UMKM Mikro, kurang sosialisasi |
Rencana DJP | Penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 (pergeseran mekanisme) |
Begitulah ecommerce dipajaki menteri umkm belum ada bahasan yang telah saya bahas secara lengkap dalam economy, news, indonesia, dunia Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. lihat artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI