• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Golf Bebas Pajak: Privilege Olahraga Para Elite?

img

Newsmenit.com Hai apa kabar semuanya selamat membaca Pada Hari Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait Lifestyle, News, Indonesia, Trends., Laporan Artikel Seputar Lifestyle, News, Indonesia, Trends Golf Bebas Pajak Privilege Olahraga Para Elite Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menuai sorotan terkait pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada olahraga padel, yang dikategorikan sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai perbedaan perlakuan pajak antara padel dan golf.

Menurut Pramono, representasi dari Pemprov DKI, golf tidak lagi dikenakan pajak hiburan sebesar 10% karena sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Prinsipnya, pajak tidak boleh dikenakan ganda pada objek yang sama. Sementara itu, olahraga lain seperti basket, padel, dan renang tetap dikenakan pajak sebesar 10%.

Pemprov DKI Jakarta mengatur total 21 fasilitas olahraga yang masuk dalam kategori objek pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa kesenian dan hiburan. Pengaturan ini, ditegaskan Pramono, bukan merupakan inisiatif dari pemerintah Jakarta, melainkan amanat dari undang-undang yang berlaku.

Keputusan mengenai pengenaan pajak pada fasilitas padel tertuang dalam keputusan Bapenda yang ditandatangani pada 20 Mei 2025. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Selain padel, fasilitas olahraga lain yang termasuk dalam daftar objek pajak antara lain lapangan futsal, tenis, bulutangkis, serta tempat kebugaran seperti yoga dan pilates. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, namun juga menimbulkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap perkembangan olahraga di Jakarta.

Perbandingan Pajak Olahraga di DKI Jakarta

Jenis OlahragaStatus Pajak
GolfPPN (Tidak ada pajak hiburan)
PadelPBJT (10%)
BasketPBJT (10%)
RenangPBJT (10%)

Begitulah golf bebas pajak privilege olahraga para elite yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam lifestyle, news, indonesia, trends Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. semoga konten lainnya juga menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.