• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Google Bersaksi: Korupsi Laptop Nadiem, Fakta Terungkap!

img

Newsmenit.com Semoga semua mimpi indah terwujud. Pada Edisi Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Technology, News, Indonesia, Dunia yang menarik. Ulasan Mendetail Mengenai Technology, News, Indonesia, Dunia Google Bersaksi Korupsi Laptop Nadiem Fakta Terungkap Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan Indonesia. Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan pengadaan laptop Chromebook yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022. Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, peran Nadiem dalam kasus ini adalah meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk siswa di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 menjadi awal mula dari proses ini.

Diduga, Nadiem mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Akibatnya, Direktur SD dan Direktur SMP membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang spesifikasinya mengarah pada Chrome OS.

Menariknya, sebelum kepemimpinan Nadiem, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tidak merespons penawaran serupa dari Google Indonesia. Muhadjir beralasan bahwa uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak cocok untuk sekolah di wilayah 3T.

Pihak Google sendiri menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan jaringan reseller dan mitra untuk menghadirkan solusi teknologi kepada para pendidik dan siswa. Mereka juga menegaskan komitmen untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Berikut adalah kronologi singkat kasus ini:

TanggalKejadian
Awal 2020Kemendikbudristek menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK.
Februari 2020Pertemuan antara Nadiem Makarim dan pihak Google Indonesia.
6 Mei 2020Rapat tertutup via Zoom yang dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Februari 2021Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang menyinggung spesifikasi Chrome OS.
4 September 2025Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh media dan masyarakat.

Itulah ulasan tuntas seputar google bersaksi korupsi laptop nadiem fakta terungkap yang saya sampaikan dalam technology, news, indonesia, dunia Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. share ke temanmu. Terima kasih telah meluangkan waktu

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.