Hiburan Malam Bebas Asap: Pramono Beri Lampu Hijau.
Newsmenit.com Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Dalam Konten Ini saya ingin berbagi tentang Travel, Indonesia, Trens, Dunia yang bermanfaat. Deskripsi Konten Travel, Indonesia, Trens, Dunia Hiburan Malam Bebas Asap Pramono Beri Lampu Hijau Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.
Pada Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang efektif dan berkeadilan. Pembahasan ini merupakan bagian dari agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Gerindra menekankan perlunya penyediaan ruang merokok khusus di tempat kerja dan fasilitas publik, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010. Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi hak perokok tanpa mengabaikan hak non-perokok untuk menghirup udara bersih.
Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya regulasi yang komprehensif terhadap rokok elektrik dan produk tembakau alternatif. Mereka berpendapat bahwa produk-produk ini mengandung nikotin dan zat adiktif yang berpotensi membahayakan kesehatan, sehingga perlu diatur setara dengan rokok konvensional dalam konteks KTR.
Dalam pandangan umumnya, Gerindra mengusulkan agar tempat hiburan malam seperti karaoke, kelab malam, dan cafe live music dimasukkan ke dalam definisi tempat umum dalam Ranperda KTR. Usulan ini didasarkan pada praktik di kota-kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang melarang merokok di tempat hiburan malam.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik usulan Fraksi Gerindra. Beliau sepakat bahwa tempat hiburan malam harus menjadi bagian dari KTR, mengingat potensi bahaya kebakaran yang disebabkan oleh puntung rokok di tempat-tempat tersebut.
Selain itu, Gerindra mengusulkan penguatan Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 dalam Ranperda untuk memperjelas cakupan KTR. Mereka juga mendesak agar penggunaan rokok elektrik diperlakukan sama dengan rokok biasa, termasuk pelarangan di tempat umum dan kewajiban menggunakan ruang merokok khusus.
Negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa telah menerapkan aturan serupa. Regulasi yang disusun harus menjamin hak konstitusional perokok dengan menyediakan ruang merokok yang layak.
Pramono juga menambahkan bahwa di beberapa kota, pelanggar yang merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dari orang lain dapat dikenakan denda. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan KTR.
Dengan regulasi yang jelas dan implementasi yang tegas, diharapkan KTR dapat melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua warga Jakarta.
Terima kasih telah menyimak pembahasan hiburan malam bebas asap pramono beri lampu hijau dalam travel, indonesia, trens, dunia ini hingga akhir Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. silakan share ke temanmu. terima kasih banyak.
✦ Tanya AI