Ijazah Aman di Tangan, Perusahaan Tak Boleh Menahan!
Newsmenit.com Bismillahirrahmanirrahim salam sejahtera untuk kalian semua. Pada Hari Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai News, Indonesia. Konten Yang Membahas News, Indonesia Ijazah Aman di Tangan Perusahaan Tak Boleh Menahan Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
- 1.1. Larangan:
- 2.1. Pengecualian:
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan sebagai jaminan pekerjaan. Langkah ini diambil untuk melindungi hak pekerja dan memastikan penghidupan yang layak.
SE Menaker ini secara tegas melarang perusahaan untuk meminta atau menyimpan dokumen pribadi seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, dan sertifikat kompetensi sebagai syarat bekerja. Praktik ini dianggap merugikan pekerja dan menghambat mobilitas karir mereka.
Menaker Yassierli juga menekankan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi karyawan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan kompetitif.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian. Perusahaan dapat meminta dokumen pribadi sebagai jaminan jika terdapat perjanjian kerja tertulis yang jelas. Namun, perusahaan wajib menjamin keamanan dan kerahasiaan dokumen tersebut.
Calon pekerja dihimbau untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja dengan seksama, terutama jika terdapat klausul yang mewajibkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Berikut adalah poin-poin penting dalam SE Menaker:
Larangan:
- Perusahaan dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi sebagai jaminan.
- Perusahaan dilarang menghalangi pekerja mencari pekerjaan yang lebih baik.
Pengecualian:
- Penyerahan dokumen pribadi diperbolehkan jika ada perjanjian kerja tertulis.
- Perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen.
Dengan adanya SE ini, diharapkan pekerja/buruh di Indonesia dapat terlindungi hak-haknya dan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mengembangkan karir.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap ijazah aman di tangan perusahaan tak boleh menahan dalam news, indonesia ini Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI