• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ijazah Aman di Tangan, Perusahaan Tak Boleh Menahan!

img

Newsmenit.com Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Pada Waktu Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang News, Indonesia. Pemahaman Tentang News, Indonesia Ijazah Aman di Tangan Perusahaan Tak Boleh Menahan Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan sebagai jaminan pekerjaan. Langkah ini diambil untuk melindungi hak pekerja dan memastikan penghidupan yang layak.

SE Menaker ini secara tegas melarang perusahaan untuk meminta atau menyimpan dokumen pribadi seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, dan sertifikat kompetensi sebagai syarat bekerja. Praktik ini dianggap merugikan pekerja dan menghambat mobilitas karir mereka.

Menaker Yassierli juga menekankan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi karyawan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan kompetitif.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian. Perusahaan dapat meminta dokumen pribadi sebagai jaminan jika terdapat perjanjian kerja tertulis yang jelas. Namun, perusahaan wajib menjamin keamanan dan kerahasiaan dokumen tersebut.

Calon pekerja dihimbau untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja dengan seksama, terutama jika terdapat klausul yang mewajibkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Berikut adalah poin-poin penting dalam SE Menaker:

Larangan:

  • Perusahaan dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi sebagai jaminan.
  • Perusahaan dilarang menghalangi pekerja mencari pekerjaan yang lebih baik.

Pengecualian:

  • Penyerahan dokumen pribadi diperbolehkan jika ada perjanjian kerja tertulis.
  • Perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen.

Dengan adanya SE ini, diharapkan pekerja/buruh di Indonesia dapat terlindungi hak-haknya dan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mengembangkan karir.

Terima kasih telah menyimak ijazah aman di tangan perusahaan tak boleh menahan dalam news, indonesia ini sampai akhir Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.