Ijazah Aman: Pemerintah Lindungi Hak Pekerja, Larang Penahanan!

Newsmenit.com Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Saat Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Economy, News, Indonesia, Dunia. Konten Yang Berjudul Economy, News, Indonesia, Dunia Ijazah Aman Pemerintah Lindungi Hak Pekerja Larang Penahanan Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.
- 1.1. Inti dari Surat Edaran ini adalah:
Table of Contents
Jakarta, 20 Mei 2025 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa praktik ini seringkali digunakan sebagai jaminan agar karyawan tetap bekerja di perusahaan tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Yassierli, penahanan ijazah dan dokumen pribadi dapat menghambat pengembangan diri pekerja dan mempersulit mereka untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Pekerja berada dalam posisi yang lemah dan seringkali kesulitan untuk mendapatkan kembali ijazah mereka, ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker.
Dokumen pribadi yang dimaksud dalam SE ini meliputi dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. SE ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian masalah terkait penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan.
Praktik penahanan ijazah seringkali dilakukan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena pekerjaan belum diselesaikan. Yassierli menambahkan, Situasi ini dapat membuat pemilik ijazah merasa terkekang, tidak bebas, dan akhirnya menurunkan moral serta produktivitas kerja.
SE ini melarang perusahaan untuk mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja. Kemnaker menekankan pentingnya bagi calon pekerja dan pekerja untuk memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mengharuskan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.
Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi jika dokumen tersebut rusak atau hilang. Dengan adanya SE ini, diharapkan praktik penahanan ijazah dapat dihentikan dan hak-hak pekerja dapat dilindungi.
Inti dari Surat Edaran ini adalah:
- Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi.
- Perlindungan hak-hak pekerja.
- Kewajiban pemberi kerja untuk menjamin keamanan dokumen.
Kemnaker mengimbau seluruh pihak terkait untuk mematuhi SE ini demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif.
Itulah pembahasan komprehensif tentang ijazah aman pemerintah lindungi hak pekerja larang penahanan dalam economy, news, indonesia, dunia yang saya sajikan Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. Jika kamu peduli semoga artikel berikutnya bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.
✦ Tanya AI