JakTV dan Advokat Terlibat, Kasus Kejagung Terhambat!

Newsmenit.com Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Di Kutipan Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang News, Indonesia. Penjelasan Artikel Tentang News, Indonesia JakTV dan Advokat Terlibat Kasus Kejagung Terhambat Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.
- 1.1. Jakarta, 22 April 2025
Table of Contents
Jakarta, 22 April 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tiga tersangka, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan Jak TV. Mereka diduga berupaya menghalangi penanganan kasus korupsi timah di PT Pertamina dan kasus impor gula atas nama Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tian Bahtiar bersama dua pengacara tersebut diduga kuat melakukan serangkaian tindakan untuk merintangi penyidikan yang dilakukan Kejagung. Tindakan ini meliputi kasus timah, impor gula, hingga dugaan suap dalam kasus ekspor minyak goreng.
“Ketiga orang ini melakukan permufakatan jahat untuk menciptakan kesan bahwa institusi Kejaksaan Agung itu buruk,” tegas Harli dalam konferensi pers di Kejagung.
Menurut Harli, para tersangka melayangkan gugatan perdata hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, mereka juga membuat konten dan talk show yang seolah-olah membenarkan tindakan mereka, dengan tujuan mempengaruhi penanganan perkara sesuai dengan keinginan mereka.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memobilisasi massa untuk melakukan demonstrasi dengan imbalan tertentu. Hal ini dilakukan untuk menggiring opini publik agar Kejagung dinilai buruk, padahal kenyataannya tidak demikian.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menambahkan bahwa Tian Bahtiar diduga menerima uang senilai Rp 478,5 juta agar Jak TV memberikan pemberitaan yang menyudutkan kejaksaan. Marcella dan Junaedi juga berusaha menggiring opini publik terkait kasus timah dan impor gula.
Atas perbuatan tersebut, Tian Bahtiar dan rekan-rekannya diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan media dan upaya sistematis untuk mempengaruhi opini publik serta menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Demikian jaktv dan advokat terlibat kasus kejagung terhambat sudah saya bahas secara mendalam dalam news, indonesia Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. jangan lewatkan artikel lain yang bermanfaat di bawah ini.
✦ Tanya AI