• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jangan Panik! Lapor SPT Pajak: Bebas Sanksi Hingga April.

img

Newsmenit.com Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Di Kutipan Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang News, Indonesia. Artikel Mengenai News, Indonesia Jangan Panik Lapor SPT Pajak Bebas Sanksi Hingga April Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.

    Table of Contents

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kabar gembira bagi para Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Sebuah relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif diberikan bagi keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh WP OP Tahun Pajak 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. WP OP yang terlambat membayar PPh Pasal 29 atau menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2024 hingga tanggal 11 April 2025, akan dibebaskan dari sanksi administratif.

DJP menjelaskan bahwa relaksasi ini diberikan karena adanya libur nasional dan cuti bersama yang panjang pada bulan Maret dan April 2025, bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Hal ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan.

Dengan adanya libur panjang tersebut, jumlah hari kerja efektif di bulan Maret menjadi lebih sedikit, sehingga DJP mengambil langkah proaktif untuk meringankan beban administrasi WP.

Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Ini berarti, WP yang memenuhi syarat tidak perlu khawatir akan dikenakan denda keterlambatan.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Relaksasi berlaku untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2024.
  • Batas waktu relaksasi adalah hingga tanggal 11 April 2025.
  • Sanksi administratif dihapuskan dengan tidak menerbitkan STP.

Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT Tahunan, pastikan untuk menyiapkan data-data yang diperlukan, seperti penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda per tahun.

Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan para WP OP dapat terbantu dan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Jangan lewatkan kesempatan ini! Laporkan SPT Anda sebelum tanggal 11 April 2025 untuk menghindari sanksi.

Tanggal diterbitkan artikel ini: [Tanggal Hari Ini]

Demikian jangan panik lapor spt pajak bebas sanksi hingga april telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam news, indonesia Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. Sampai bertemu di artikel selanjutnya. Terima kasih atas dukungan Anda.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.