Jerat Pinjol Dihindari: 96 Fintech Legal OJK Terkini.

Newsmenit.com Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Di Sesi Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Technology, News, Indonesia, Dunia. Penjelasan Mendalam Tentang Technology, News, Indonesia, Dunia Jerat Pinjol Dihindari 96 Fintech Legal OJK Terkini Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.06/2025 yang diterbitkan pada 24 April 2025.
Dengan dicabutnya izin ini, PT Ringan Teknologi Indonesia tidak lagi diperbolehkan beroperasi di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi. OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kini menggunakan istilah pindar atau pinjaman daring untuk menyebut perusahaan fintech yang menyediakan pinjaman tunai.
OJK mewajibkan perusahaan untuk memberikan informasi yang transparan kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai proses penyelesaian hak dan kewajiban. Informasi mengenai penanggung jawab perusahaan juga harus disampaikan kepada seluruh debitur dan ditembuskan ke OJK, khususnya Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Direktorat Pelayanan Konsumen.
Perusahaan juga diinstruksikan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Selain itu, perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan sementara, yang bertugas melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk.
Di sisi lain, istilah pinjol kini sering digunakan untuk menggambarkan oknum yang menawarkan pinjaman melalui internet dan aplikasi tanpa izin resmi. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu memeriksa legalitas perusahaan pinjaman online sebelum melakukan transaksi.
Sekian informasi detail mengenai jerat pinjol dihindari 96 fintech legal ojk terkini yang saya sampaikan melalui technology, news, indonesia, dunia Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. silakan share ini. semoga Anda menemukan artikel lain yang menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI