Jerat Pinjol Dihindari: 96 Fintech Legal OJK Terkini.
Newsmenit.com Bismillahirrahmanirrahim salam sejahtera untuk kalian semua. Pada Postingan Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang Technology, News, Indonesia, Dunia. Panduan Artikel Tentang Technology, News, Indonesia, Dunia Jerat Pinjol Dihindari 96 Fintech Legal OJK Terkini Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.06/2025 yang diterbitkan pada 24 April 2025.
Dengan dicabutnya izin ini, PT Ringan Teknologi Indonesia tidak lagi diperbolehkan beroperasi di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi. OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kini menggunakan istilah pindar atau pinjaman daring untuk menyebut perusahaan fintech yang menyediakan pinjaman tunai.
OJK mewajibkan perusahaan untuk memberikan informasi yang transparan kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai proses penyelesaian hak dan kewajiban. Informasi mengenai penanggung jawab perusahaan juga harus disampaikan kepada seluruh debitur dan ditembuskan ke OJK, khususnya Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Direktorat Pelayanan Konsumen.
Perusahaan juga diinstruksikan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Selain itu, perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan sementara, yang bertugas melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk.
Di sisi lain, istilah pinjol kini sering digunakan untuk menggambarkan oknum yang menawarkan pinjaman melalui internet dan aplikasi tanpa izin resmi. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu memeriksa legalitas perusahaan pinjaman online sebelum melakukan transaksi.
Demikian uraian lengkap mengenai jerat pinjol dihindari 96 fintech legal ojk terkini dalam technology, news, indonesia, dunia yang saya sajikan Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang di sekitarmu. jangan lewatkan artikel lainnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI