Kartel Bunga Pinjol: Sidang Tertunda, Jadwal Baru Terungkap!
Newsmenit.com Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Dalam Opini Ini aku mau menjelaskan Technology, News, Indonesia, Dunia yang banyak dicari orang. Informasi Lengkap Tentang Technology, News, Indonesia, Dunia Kartel Bunga Pinjol Sidang Tertunda Jadwal Baru Terungkap Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.
Table of Contents
Kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) yang melibatkan 97 penyelenggara layanan, memasuki babak baru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda sidang yang semula dijadwalkan, kemungkinan hingga minggu kedua Agustus 2025, seperti yang diungkapkan pada Jumat, 11 Juli 2025.
KPPU menyoroti adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga menjadi wadah kesepakatan internal yang menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI, sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023, merupakan arahan OJK saat itu. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari jeratan bunga tinggi dan membedakan pinjol legal (Pindar) dari yang ilegal.
Menurut Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024, AFPI memiliki peran penting dalam pengawasan berbasis disiplin pasar, membantu menyehatkan penyelenggara, dan mengelola pengaduan konsumen. OJK juga meminta AFPI untuk menertibkan anggotanya agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi.
KPPU menemukan bahwa para penyelenggara pinjol diduga menetapkan bunga pinjaman (termasuk biaya-biaya lain) tidak melebihi 0,8% per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021. Selain itu, KPPU juga menyoroti penguasaan pasar yang didominasi oleh beberapa pemain utama.
Pada Juli 2023, tercatat 97 penyelenggara aktif dengan pangsa pasar terkonsentrasi pada KreditPintar (13%), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 juga menjadi perhatian KPPU dalam penyelidikan ini.
KPPU menargetkan sidang baru akan digelar bulan depan, meskipun jadwal pastinya masih dalam pengaturan. Kasus ini menjadi sorotan karena implikasinya terhadap persaingan usaha dan perlindungan konsumen di industri pinjaman online.
Sekian informasi detail mengenai kartel bunga pinjol sidang tertunda jadwal baru terungkap yang saya sampaikan melalui technology, news, indonesia, dunia Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI