Kemendag Cabut Aturan Tekstil, Impor Tetap dalam Pengawasan!

Newsmenit.com Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Pada Artikel Ini aku mau berbagi pengalaman seputar Economy, News, Indonesia, Dunia yang bermanfaat. Informasi Terbaru Tentang Economy, News, Indonesia, Dunia Kemendag Cabut Aturan Tekstil Impor Tetap dalam Pengawasan Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
- 1.1. Perbandingan Permendag:
Table of Contents
Jakarta, 30 Juni 2025 - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyesuaian kebijakan impor dengan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025. Perubahan ini, menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, bertujuan untuk menata kembali kebijakan dan pengaturan impor, khususnya terkait industri tekstil dan produk tekstil.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemendag, Budi Santoso menjelaskan bahwa Permendag baru ini tidak membawa perubahan signifikan dari aturan sebelumnya. Pengawasan impor untuk tekstil, produk tekstil, dan pakaian jadi tetap diberlakukan secara ketat di perbatasan (border).
Komoditas seperti tekstil, produk tekstil bermotif batik, dan barang tekstil jadi lainnya masih memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan pertimbangan teknis dari kementerian terkait serta laporan surveyor. Hal ini menunjukkan bahwa larangan dan pembatasan (lartas) masih berlaku untuk komoditas tersebut.
Perbedaan utama terletak pada pelonggaran untuk komoditas pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. Budi Santoso menjelaskan bahwa sebelumnya, impor pakaian jadi dikenakan bea masuk tambahan safe guard atau pengamanan. Proses perpanjangan safe guard ini sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Budi Santoso menambahkan bahwa produk tekstil seperti benang, tirai, kain, dan karpet juga masih dikenakan bea masuk pengamanan. Persetujuan impor (PI) akan didasarkan pada rekomendasi dari kementerian teknis, yaitu Kementerian Perindustrian, serta melibatkan Lembaga Surveyor.
Perbandingan Permendag:
Aspek | Permendag 8/2024 | Permendag 16/2025 |
---|---|---|
Pakaian Jadi & Aksesori | Alokasi Impor via Perdirjen Daglu No. 7/2024 | Pelonggaran, proses perpanjangan safe guard |
Tekstil & Produk Tekstil | Lartas berlaku | Lartas tetap berlaku |
Dengan adanya Permendag 16/2025, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara pengendalian impor dan kemudahan berusaha bagi pelaku industri tekstil di dalam negeri.
Demikian kemendag cabut aturan tekstil impor tetap dalam pengawasan sudah saya bahas secara mendalam dalam economy, news, indonesia, dunia Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. lihat artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI