• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kemendag Cabut Aturan Tekstil, Impor Tetap dalam Pengawasan!

img

Newsmenit.com Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Pada Waktu Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Economy, News, Indonesia, Dunia yang menarik. Laporan Artikel Seputar Economy, News, Indonesia, Dunia Kemendag Cabut Aturan Tekstil Impor Tetap dalam Pengawasan lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

Jakarta, 30 Juni 2025 - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyesuaian kebijakan impor dengan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025. Perubahan ini, menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, bertujuan untuk menata kembali kebijakan dan pengaturan impor, khususnya terkait industri tekstil dan produk tekstil.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemendag, Budi Santoso menjelaskan bahwa Permendag baru ini tidak membawa perubahan signifikan dari aturan sebelumnya. Pengawasan impor untuk tekstil, produk tekstil, dan pakaian jadi tetap diberlakukan secara ketat di perbatasan (border).

Komoditas seperti tekstil, produk tekstil bermotif batik, dan barang tekstil jadi lainnya masih memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan pertimbangan teknis dari kementerian terkait serta laporan surveyor. Hal ini menunjukkan bahwa larangan dan pembatasan (lartas) masih berlaku untuk komoditas tersebut.

Perbedaan utama terletak pada pelonggaran untuk komoditas pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. Budi Santoso menjelaskan bahwa sebelumnya, impor pakaian jadi dikenakan bea masuk tambahan safe guard atau pengamanan. Proses perpanjangan safe guard ini sedang berlangsung.

Lebih lanjut, Budi Santoso menambahkan bahwa produk tekstil seperti benang, tirai, kain, dan karpet juga masih dikenakan bea masuk pengamanan. Persetujuan impor (PI) akan didasarkan pada rekomendasi dari kementerian teknis, yaitu Kementerian Perindustrian, serta melibatkan Lembaga Surveyor.

Perbandingan Permendag:

Aspek Permendag 8/2024 Permendag 16/2025
Pakaian Jadi & Aksesori Alokasi Impor via Perdirjen Daglu No. 7/2024 Pelonggaran, proses perpanjangan safe guard
Tekstil & Produk Tekstil Lartas berlaku Lartas tetap berlaku

Dengan adanya Permendag 16/2025, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara pengendalian impor dan kemudahan berusaha bagi pelaku industri tekstil di dalam negeri.

Begitulah kemendag cabut aturan tekstil impor tetap dalam pengawasan yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam economy, news, indonesia, dunia, Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Jika kamu suka semoga Anda menemukan artikel lainnya yang menarik. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.