• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Komdigi Bekukan Bola Mata, Mimpi Kripto Sam Altman Pupus.

img

Newsmenit.com Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Pada Saat Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang Technology, News, Indonesia, Dunia. Artikel Ini Mengeksplorasi Technology, News, Indonesia, Dunia Komdigi Bekukan Bola Mata Mimpi Kripto Sam Altman Pupus Simak penjelasan detailnya hingga selesai.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil menyusul laporan mengenai aktivitas yang mencurigakan terkait kedua layanan tersebut, yang dikembangkan oleh Sam Altman, pembuat ChatGPT.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, langkah ini merupakan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko. Alexander juga menyatakan bahwa PT. Terang Bulan Abadi akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi resmi. Pernyataan ini disampaikan pada hari Minggu, 4 Mei 2025.

PT. Terang Bulan Abadi diduga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE yang diperlukan. Sementara itu, Worldcoin diduga menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain merupakan pelanggaran serius, tegas Alexander.

Kewajiban pendaftaran dan operasional layanan digital diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Seluruh perusahaan yang diduga melanggar ketentuan ini akan dimintai klarifikasi.

Worldcoin menjadi sorotan karena menggunakan data iris yang disimpan pada blockchain perusahaan. Meskipun diklaim tidak mengumumkan identitas pribadi pengguna, praktik ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran. Sejumlah negara, termasuk Perancis, Inggris, Korea Selatan, dan Chile, telah melakukan penyelidikan terhadap Worldcoin.

Worldcoin dilaporkan dilarang beredar di hampir semua negara, kecuali Kenya, yang memperbolehkan penggunaan aset kripto tersebut. Alasan pelarangan bervariasi, namun umumnya terkait dengan syarat dan ketentuan pengguna yang dianggap berlebihan.

Berikut adalah ringkasan tindakan yang diambil Kominfo:

Layanan Tindakan Alasan
Worldcoin & WorldID Pembekuan TDPSE Aktivitas mencurigakan
PT. Terang Bulan Abadi Pemanggilan klarifikasi Tidak terdaftar sebagai PSE

Terima kasih telah menyimak pembahasan komdigi bekukan bola mata mimpi kripto sam altman pupus dalam technology, news, indonesia, dunia ini hingga akhir Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih atas dukungannya.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.