• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Konglomerat Dituntut: Warisan Masa Lalu, Ganti Rugi Ratusan Triliun!

img

Newsmenit.com Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Di Tulisan Ini mari kita ulas Technology, News, Indonesia, Dunia yang sedang populer saat ini. Artikel Ini Mengeksplorasi Technology, News, Indonesia, Dunia Konglomerat Dituntut Warisan Masa Lalu Ganti Rugi Ratusan Triliun simak terus penjelasannya hingga tuntas.

Sidang gugatan class action senilai US$8 miliar (sekitar Rp130 triliun) terhadap pendiri dan CEO Meta, Mark Zuckerberg, telah dimulai pada hari Rabu, 16 Juli 2025. Gugatan ini diajukan oleh sekelompok investor Meta terkait skandal Cambridge Analytica yang mencuat pada tahun 2018.

Para investor menuduh Meta tidak secara transparan mengungkapkan risiko penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica, sebuah perusahaan yang mendukung kampanye presiden Donald Trump pada tahun 2016. Mereka mengklaim bahwa pejabat Facebook berulang kali melanggar perintah persetujuan tahun 2012 dengan Komisi Perdagangan Federal (FTC).

Persidangan yang diperkirakan berlangsung hingga 25 Juli 2025 ini, menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk Mark Zuckerberg sendiri, mantan COO Sheryl Sandberg, anggota dewan Marc Andreessen, dan mantan anggota dewan Peter Thiel. Pakar privasi Neil Richards juga memberikan kesaksian, menekankan bahwa privasi dan data pengguna seharusnya menjadi prioritas utama.

Jeffrey Zients, yang pernah menjadi anggota dewan Facebook pada 2018-2020, turut memberikan testimoni. Ia menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian perkara dengan FTC, meskipun mengakui besarnya jumlah uang yang terlibat. Menurutnya, penyelesaian ini lebih baik daripada alternatif lainnya.

Gugatan ini menuntut Zuckerberg dan pihak terkait untuk mengganti kerugian Meta atas denda FTC dan biaya hukum lainnya, yang diperkirakan mencapai lebih dari US$8 miliar. Dampak dari skandal ini telah menyebabkan Facebook setuju membayar denda sebesar US$5,1 miliar untuk menyelesaikan tuntutan FTC.

Selain itu, Facebook juga menghadapi denda signifikan di Eropa dan mencapai kesepakatan privasi senilai US$725 juta dengan para pengguna. Perusahaan juga dituduh menjual data pengguna ke mitra komersial, yang dianggap melanggar perintah persetujuan pengguna.

Hakim diperkirakan baru akan memberikan keputusan dalam beberapa bulan mendatang. Meta sendiri berharap Mahkamah Agung akan membatalkan kasus ini, namun Pengadilan Tinggi telah menolak banding perusahaan, memungkinkan kasus ini untuk terus berlanjut.

Mark Zuckerberg, menurut Forbes, adalah orang terkaya ke-3 di dunia dengan kekayaan mencapai US$242,6 miliar (sekitar Rp3.964 triliun), sementara Marc Andreessen, pendiri Andreessen Horowitz, berada di peringkat ke-1.893 dengan kekayaan US$2 miliar (sekitar Rp32 triliun).

Demikianlah konglomerat dituntut warisan masa lalu ganti rugi ratusan triliun telah saya jelaskan secara rinci dalam technology, news, indonesia, dunia Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Jika kamu peduli Terima kasih telah meluangkan waktu

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.