• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kopdes Merah Putih: Syarat Pengurus-Pengelola, Simak di Sini!

img

Newsmenit.com Hai semoga harimu menyenangkan. Pada Edisi Ini aku mau berbagi tips mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia yang bermanfaat. Analisis Mendalam Mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia Kopdes Merah Putih Syarat PengurusPengelola Simak di Sini Simak penjelasan detailnya hingga selesai.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan kesiapan jajaran pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, terutama dalam fase awal pembentukan. Kemenkop UKM juga tengah menyiapkan serangkaian modul pelatihan untuk meningkatkan kompetensi mereka.

Budi Arie menjelaskan bahwa pengelola Kopdeskel tidak harus berasal dari masyarakat desa setempat. Mereka dapat berasal dari luar, asalkan memiliki kompetensi profesional dalam mengelola usaha koperasi. Pengelola ini akan dikontrak secara profesional oleh pengurus koperasi.

Pengurus koperasi, di sisi lain, akan dipilih dan disepakati oleh anggota koperasi. Baik pengurus maupun pengelola akan mendapatkan pelatihan intensif mengenai keuangan dan pengelolaan koperasi, guna meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM dalam mengelola Kopdeskel.

Untuk menjadi pengelola, diperlukan kesepakatan dari pengurus bahwa yang bersangkutan memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola kegiatan usaha koperasi. Budi Arie menekankan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus dan pengelola Kopdeskel Merah Putih.

Salah satu syarat utama adalah tidak adanya hubungan semenda atau ikatan kekeluargaan yang terbentuk karena perkawinan. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi.

Selain itu, koperasi harus memiliki pemahaman yang baik mengenai laporan keuangan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota. Proses perekrutan pengurus dan pengelola akan dilakukan secara selektif dan melalui pelatihan yang komprehensif.

Sebagai informasi tambahan, Budi Arie mengumumkan bahwa 103 Kopdeskel Merah Putih siap diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 19 Juli 2025. Peluncuran akan dilakukan secara hybrid (luring dan daring) di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Sebanyak 103 Kopdeskel percontohan akan ditampilkan di hadapan Presiden secara langsung maupun virtual pada saat peluncuran Kopdeskel Merah Putih. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model bagi pengembangan koperasi di seluruh Indonesia.

Tabel: Ringkasan Peluncuran Kopdeskel Merah Putih

Tanggal Lokasi Peserta Jumlah Kopdeskel
19 Juli 2025 Desa Bentangan, Klaten Presiden & Undangan 103

Itulah informasi komprehensif seputar kopdes merah putih syarat penguruspengelola simak di sini yang saya sajikan dalam economy, news, indonesia, dunia Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.