Kopdes Wajib Setor 20%? Menkop Buka Kartu!
Newsmenit.com Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Dalam Waktu Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia. Informasi Terkait Economy, News, Indonesia, Dunia Kopdes Wajib Setor 20 Menkop Buka Kartu Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.
Pada Minggu, 17 Agustus 2025, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, memberikan penjelasan mengenai regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terkait Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Aturan tersebut mewajibkan Kopdes/Kel Merah Putih untuk menyetorkan 20% dari keuntungan mereka kepada pemerintah desa.
Menurut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dana yang disetorkan tersebut akan dialokasikan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Budi Arie menekankan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih, mengingat koperasi ini merupakan aset desa yang keuntungannya harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes Merah Putih. Rapat Anggota Tahunan (RAT) menjadi forum penting untuk memantau dan mengevaluasi kinerja koperasi. Yandri Susanto menjelaskan bahwa desa memiliki peran kuat dalam pembentukan, proses, dan pengawasan Kopdes Merah Putih, termasuk penggunaan dana desa.
Desa akan menerima manfaat dari sisa hasil usaha, atau laba imbal jasa, minimal 20% dari keuntungan bersih usaha, yang akan dilaporkan dalam rapat anggota, ujar Yandri pada konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Imbal jasa yang diberikan oleh Kopdes Merah Putih setiap tahun akan dicatat sebagai pendapatan lain-lain yang sah dalam APBDes. Dana ini kemudian dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan desa, termasuk peningkatan sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur.
Dengan masuknya ke dalam APBDes, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa, termasuk pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur, dan lain-lain, tambah Yandri.
Demikianlah informasi seputar kopdes wajib setor 20 menkop buka kartu yang saya bagikan dalam economy, news, indonesia, dunia Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., jangan lupa baca artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI