• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kopdes Wajib Setor 20%? Menkop Buka Kartu!

img

Newsmenit.com Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Pada Detik Ini aku mau berbagi tips mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia yang bermanfaat. Artikel Terkait Economy, News, Indonesia, Dunia Kopdes Wajib Setor 20 Menkop Buka Kartu Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.

Pada Minggu, 17 Agustus 2025, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, memberikan penjelasan mengenai regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terkait Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Aturan tersebut mewajibkan Kopdes/Kel Merah Putih untuk menyetorkan 20% dari keuntungan mereka kepada pemerintah desa.

Menurut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dana yang disetorkan tersebut akan dialokasikan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Budi Arie menekankan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih, mengingat koperasi ini merupakan aset desa yang keuntungannya harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes Merah Putih. Rapat Anggota Tahunan (RAT) menjadi forum penting untuk memantau dan mengevaluasi kinerja koperasi. Yandri Susanto menjelaskan bahwa desa memiliki peran kuat dalam pembentukan, proses, dan pengawasan Kopdes Merah Putih, termasuk penggunaan dana desa.

Desa akan menerima manfaat dari sisa hasil usaha, atau laba imbal jasa, minimal 20% dari keuntungan bersih usaha, yang akan dilaporkan dalam rapat anggota, ujar Yandri pada konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Imbal jasa yang diberikan oleh Kopdes Merah Putih setiap tahun akan dicatat sebagai pendapatan lain-lain yang sah dalam APBDes. Dana ini kemudian dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan desa, termasuk peningkatan sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur.

Dengan masuknya ke dalam APBDes, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa, termasuk pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur, dan lain-lain, tambah Yandri.

Sekian informasi lengkap mengenai kopdes wajib setor 20 menkop buka kartu yang saya bagikan melalui economy, news, indonesia, dunia Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.