• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Korea Selatan Larang Pemberian Makan Burung: Awas Kena Sial!

img

Newsmenit.com Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Di Situs Ini saya ingin membedah Lifestyle, News, Indonesia, Trends yang banyak dicari publik. Tulisan Yang Mengangkat Lifestyle, News, Indonesia, Trends Korea Selatan Larang Pemberian Makan Burung Awas Kena Sial Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

    Table of Contents

Mulai Juli 2024, Seoul menerapkan aturan tegas terkait pemberian makan satwa liar di area publik. Kebijakan ini menyasar taman-taman di sepanjang Sungai Han dan Alun-alun Gwanghwamun, dengan ancaman denda bagi para pelanggar.

Pemerintah Metropolitan Seoul mengumumkan bahwa tindakan memberi makan hewan liar seperti burung dara dan burung pipit di zona yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi. Denda yang diberlakukan bisa mencapai 1 juta won atau sekitar $674.

Dasar hukum dari aturan ini adalah Amandemen Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar yang mulai berlaku Januari 2024. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan yang melarang pemberian makan satwa liar dan mengenakan denda administratif.

Sebanyak 38 area, termasuk taman kota dan 11 taman di Sungai Han (Gwangnaru, Jamsil, Ttukseom, Jamwon, Ichon, Banpo, Mangwon, Yeouido, Nanji, Gangseo, dan Yanghwa) serta Seoul Plaza dan Alun-alun Gwanghwamun, telah ditetapkan sebagai Zona Larangan Memberi Makan bagi Hewan Liar yang Berbahaya.

Korea Joong Ang Daily melaporkan bahwa hewan yang populasinya berlebihan dan menyebabkan kerusakan, seperti rusa roe dan babi hutan, juga termasuk dalam kategori satwa liar yang dilarang diberi makan.

Struktur denda yang diterapkan adalah sebagai berikut: 200.000 won untuk pelanggaran pertama, 500.000 won untuk pelanggaran kedua, dan 1 juta won untuk pelanggaran ketiga. Masa sosialisasi aturan ini berlangsung hingga 30 Juni 2024.

Pemerintah kota Seoul juga diwajibkan untuk meninjau kembali penetapan zona larangan memberi makan ini setiap tiga tahun sekali, memastikan efektivitas dan relevansi kebijakan tersebut.

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang korea selatan larang pemberian makan burung awas kena sial dalam lifestyle, news, indonesia, trends ini Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. Terima kasih

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.