• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPPU: 97 Fintech Terjerat, Kartel Bunga Pinjol Disidang!

img

Newsmenit.com Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Pada Edisi Ini saya mau menjelaskan manfaat dari Technology, News, Indonesia, Dunia yang banyak dicari. Artikel Mengenai Technology, News, Indonesia, Dunia KPPU 97 Fintech Terjerat Kartel Bunga Pinjol Disidang Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan akan segera menggelar sidang terkait dugaan kartel suku bunga yang melibatkan sejumlah perusahaan fintech pinjaman online (pinjol). Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh KPPU.

Penyelidikan KPPU mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kasus ini ditingkatkan ke tahap sidang setelah melalui Rapat Komisi pada 25 April 2025.

Sebanyak 97 perusahaan pinjol ditetapkan sebagai Terlapor dalam kasus ini. Mereka diduga secara bersama-sama menetapkan plafon bunga harian yang tinggi melalui kesepakatan internal yang difasilitasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa penyelidikan telah mencakup analisis mendalam terhadap model bisnis, struktur pasar, dan pola keterkaitan antar pelaku industri pinjol. Konsentrasi pasar diduga diperkuat oleh afiliasi kepemilikan atau hubungan dengan platform e-commerce, ujarnya.

Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang signifikan, mencapai hingga 50% dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar terkait selama periode pelanggaran.

KPPU menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian integral dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol untuk terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.

Industri fintech memiliki peran penting dalam mendorong inklusi keuangan. Oleh karena itu, praktik-praktik anti-persaingan harus dicegah sejak dini karena dapat berdampak negatif bagi masyarakat, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UMKM).

Data per Juli 2023 menunjukkan bahwa terdapat 97 penyelenggara pinjol aktif di Indonesia, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama.

Demikianlah kppu 97 fintech terjerat kartel bunga pinjol disidang telah saya uraikan secara lengkap dalam technology, news, indonesia, dunia Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. Terima kasih

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.