KUHP Baru, Hapus Hukum: Jalan Terjal Terpidana Mati?

Newsmenit.com Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Di Kutipan Ini mari kita diskusikan News, Indonesia yang sedang hangat. Artikel Yang Berisi News, Indonesia KUHP Baru Hapus Hukum Jalan Terjal Terpidana Mati Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
Table of Contents
Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, nasib terpidana mati seringkali menjadi sorotan. Kondisi ini mendorong perlunya solusi alternatif yang menjamin pemulihan efektif bagi mereka. Salah satu usulan adalah formulasi baru dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur perubahan status terpidana mati menjadi non-pidana mati setelah menjalani masa penahanan lebih dari 20 tahun.
Pengalaman kasus seperti Merri Utami, di mana grasi diberikan jauh melampaui batas waktu yang ditentukan, menunjukkan bahwa penundaan eksekusi mati dapat menyebabkan pemenjaraan yang berkepanjangan. Faktor teknis dan legal yang menghambat pelaksanaan eksekusi juga berkontribusi pada situasi ini.
Untuk menjamin mekanisme komutasi bagi terpidana mati dalam KUHP Baru, revisi KUHAP perlu memperluas objek praperadilan. Hal ini memungkinkan pengujian dan pembuktian keabsahan penolakan komutasi oleh Presiden. Hak atas bantuan hukum harus menjadi elemen penting, tidak hanya bagi saksi, korban, tersangka, dan terdakwa, tetapi juga bagi terpidana mati.
Kepastian hukum juga harus dijamin bagi terpidana mati yang divonis sebelum KUHP Baru berlaku dan telah menjalani hukuman bertahun-tahun. Kombinasi antara pemenjaraan yang lama dan hukuman mati dapat menggerus kondisi psikologis dan mental terpidana, terutama di tengah kondisi lembaga pemasyarakatan yang overcrowded dan kurangnya jaminan pemulihan yang memadai.
Reformasi KUHAP menjadi momentum strategis untuk mewujudkan perlindungan bagi terpidana mati yang telah lama dipenjara. Jika setelah 10 tahun masa percobaan komutasi tidak dikabulkan, terpidana dapat menjalani pemenjaraan selama 10 tahun terhitung sejak penolakan grasi, asalkan tidak ada eksekusi mati (de facto moratorium).
Pasal 2 ayat 3 Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, mewajibkan negara memberikan jaminan pemulihan efektif bagi orang yang haknya dilanggar.
Skenario komutasi berdasarkan KUHP Baru dapat berimplikasi serius pada durasi pemenjaraan, bahkan melampaui 20 tahun, yang bertentangan dengan batasan dalam KUHP Baru. Jika pemenjaraan 20 tahun dianggap hanya berlaku untuk vonis penjara biasa, maka pemenjaraan puluhan tahun bagi terpidana mati dapat dianggap sebagai hukuman berlapis yang keabsahannya diragukan.
Proses komutasi dalam KUHP Baru cenderung tertutup, melibatkan Presiden atau lembaga pemasyarakatan. Forum praperadilan yang terbuka dapat mencegah transaksi kapital dan politisasi penguasa dalam kasus pidana mati, yang seringkali dipublikasikan untuk menunjukkan ketegasan penegakan hukum.
Pengaturan ini sebenarnya membuka celah hukum untuk mendorong terpidana mati mengajukan grasi, karena regulasi tentang grasi tidak membatasi waktu pengajuan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [Nomor Putusan MK].
Demikianlah kuhp baru hapus hukum jalan terjal terpidana mati telah saya bahas secara tuntas dalam news, indonesia Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Bagikan kepada sahabat agar mereka juga tahu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya
✦ Tanya AI