• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Lembaga Data Pribadi: Masa Depan Suram, Dampak Tak Terduga?

img

Newsmenit.com Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Dalam Opini Ini aku mau berbagi pengalaman seputar Technology, News, Indonesia, Dunia yang bermanfaat. Informasi Relevan Mengenai Technology, News, Indonesia, Dunia Lembaga Data Pribadi Masa Depan Suram Dampak Tak Terduga Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Ketidakpastian masih menyelimuti implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. Raditya Kosasih, salah satu pendiri Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI), menyoroti bahwa ketiadaan lembaga khusus yang mengawasi perlindungan data serta aturan pelaksana yang jelas menjadi penghambat utama bagi berbagai sektor untuk mematuhi UU PDP secara efektif.

UU PDP, yang seharusnya menjadi tonggak penting dalam melindungi hak-hak privasi individu, kini terancam mandek. APPDI secara aktif mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi dan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai panduan operasional. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan UU PDP tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar diimplementasikan di lapangan.

Meskipun UU PDP telah resmi berlaku sejak 17 Oktober 2024, pembentukan lembaga yang berwenang mengawasi dan menegakkan aturan tersebut masih belum terwujud. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan keraguan di kalangan pelaku industri, yang pada akhirnya berdampak pada lambatnya adopsi praktik-praktik perlindungan data yang sesuai dengan standar UU PDP. APPDI menekankan urgensi tindakan nyata dari pemerintah agar UU PDP dapat memberikan dampak positif bagi perlindungan data pribadi di Indonesia.

Tanpa adanya lembaga yang kuat dan aturan pelaksanaan yang jelas, UU PDP berpotensi menjadi macan kertas, ujar Raditya Kosasih. APPDI berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi hambatan ini dan memastikan perlindungan data pribadi di Indonesia semakin terjamin.

Itulah penjelasan rinci seputar lembaga data pribadi masa depan suram dampak tak terduga yang saya bagikan dalam technology, news, indonesia, dunia Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. silakan share ke rekan-rekan. Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.