• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Minyak Bumi: Peluang Warga, Syarat Mudah, Rezeki Mengalir!

img

Newsmenit.com Hai apa kabar semuanya selamat membaca Pada Edisi Ini saya ingin berbagi tentang News, Indonesia yang bermanfaat. Panduan Seputar News, Indonesia Minyak Bumi Peluang Warga Syarat Mudah Rezeki Mengalir Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi melegalkan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam, dengan tetap mengedepankan aspek legalitas dan keamanan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa peraturan ini memungkinkan kolaborasi antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat, yang diwakili oleh BUMD, koperasi, atau UMKM. Model kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak dan gas (migas) nasional.

Salah satu syarat utama bagi UMKM yang ingin berpartisipasi adalah memiliki modal yang cukup. Untuk UMKM skala kecil, modal minimal yang disyaratkan adalah sekitar Rp 5 miliar. Sementara untuk skala menengah, batas maksimal modalnya bisa mencapai Rp 10 miliar. Ya bisa gabungan dari permodalan yang ada di masyarakat, ujar Yuliot.

Proses implementasi akan melibatkan beberapa tahapan, termasuk inventarisasi sumur minyak oleh pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dan tim gabungan. Hasil inventarisasi ini akan menjadi dasar penetapan daftar sumur yang akan dikelola. Selanjutnya, BUMD/Koperasi/UMKM yang ditunjuk akan mengajukan usulan kerja sama kepada KKKS.

KKKS kemudian akan mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas/BPMA. Menteri akan memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan. Minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat wajib dijual kepada KKKS.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya perbaikan operasi sumur sesuai dengan prinsip good engineering practice. Pemerintah memberikan masa penanganan sementara selama 4 tahun untuk melakukan perbaikan. Selain itu, regulasi ini secara tegas melarang pembukaan sumur baru.

Ditargetkan, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM akan selesai dalam waktu satu bulan setelah Permen diterbitkan. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan meningkatkan produksi migas nasional. (Tanggal: 4 Juli 2025)

Terima kasih telah mengikuti pembahasan minyak bumi peluang warga syarat mudah rezeki mengalir dalam news, indonesia ini Terima kasih telah membaca hingga akhir Jaga semangat dan kesehatan selalu. bagikan ke teman-temanmu. semoga artikel berikutnya bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.