Minyak Bumi: Peluang Warga, Syarat Mudah, Rezeki Mengalir!
Newsmenit.com Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Di Momen Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai News, Indonesia yang menarik. Informasi Terkait News, Indonesia Minyak Bumi Peluang Warga Syarat Mudah Rezeki Mengalir Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
- 1.1. (Tanggal: 4 Juli 2025)
Table of Contents
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi melegalkan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam, dengan tetap mengedepankan aspek legalitas dan keamanan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa peraturan ini memungkinkan kolaborasi antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat, yang diwakili oleh BUMD, koperasi, atau UMKM. Model kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak dan gas (migas) nasional.
Salah satu syarat utama bagi UMKM yang ingin berpartisipasi adalah memiliki modal yang cukup. Untuk UMKM skala kecil, modal minimal yang disyaratkan adalah sekitar Rp 5 miliar. Sementara untuk skala menengah, batas maksimal modalnya bisa mencapai Rp 10 miliar. Ya bisa gabungan dari permodalan yang ada di masyarakat, ujar Yuliot.
Proses implementasi akan melibatkan beberapa tahapan, termasuk inventarisasi sumur minyak oleh pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dan tim gabungan. Hasil inventarisasi ini akan menjadi dasar penetapan daftar sumur yang akan dikelola. Selanjutnya, BUMD/Koperasi/UMKM yang ditunjuk akan mengajukan usulan kerja sama kepada KKKS.
KKKS kemudian akan mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas/BPMA. Menteri akan memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan. Minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat wajib dijual kepada KKKS.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya perbaikan operasi sumur sesuai dengan prinsip good engineering practice. Pemerintah memberikan masa penanganan sementara selama 4 tahun untuk melakukan perbaikan. Selain itu, regulasi ini secara tegas melarang pembukaan sumur baru.
Ditargetkan, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM akan selesai dalam waktu satu bulan setelah Permen diterbitkan. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan meningkatkan produksi migas nasional. (Tanggal: 4 Juli 2025)
Terima kasih telah mengikuti penjelasan minyak bumi peluang warga syarat mudah rezeki mengalir dalam news, indonesia ini hingga selesai Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. share ke temanmu. silakan lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI