Minyak Bumi: Peluang Warga, Syarat Mudah, Rezeki Mengalir!
Newsmenit.com Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Di Situs Ini saya akan mengupas News, Indonesia yang banyak dicari orang-orang. Artikel Dengan Tema News, Indonesia Minyak Bumi Peluang Warga Syarat Mudah Rezeki Mengalir Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.
- 1.1. (Tanggal: 4 Juli 2025)
Table of Contents
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi melegalkan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam, dengan tetap mengedepankan aspek legalitas dan keamanan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa peraturan ini memungkinkan kolaborasi antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat, yang diwakili oleh BUMD, koperasi, atau UMKM. Model kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak dan gas (migas) nasional.
Salah satu syarat utama bagi UMKM yang ingin berpartisipasi adalah memiliki modal yang cukup. Untuk UMKM skala kecil, modal minimal yang disyaratkan adalah sekitar Rp 5 miliar. Sementara untuk skala menengah, batas maksimal modalnya bisa mencapai Rp 10 miliar. Ya bisa gabungan dari permodalan yang ada di masyarakat, ujar Yuliot.
Proses implementasi akan melibatkan beberapa tahapan, termasuk inventarisasi sumur minyak oleh pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dan tim gabungan. Hasil inventarisasi ini akan menjadi dasar penetapan daftar sumur yang akan dikelola. Selanjutnya, BUMD/Koperasi/UMKM yang ditunjuk akan mengajukan usulan kerja sama kepada KKKS.
KKKS kemudian akan mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas/BPMA. Menteri akan memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan. Minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat wajib dijual kepada KKKS.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya perbaikan operasi sumur sesuai dengan prinsip good engineering practice. Pemerintah memberikan masa penanganan sementara selama 4 tahun untuk melakukan perbaikan. Selain itu, regulasi ini secara tegas melarang pembukaan sumur baru.
Ditargetkan, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM akan selesai dalam waktu satu bulan setelah Permen diterbitkan. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan meningkatkan produksi migas nasional. (Tanggal: 4 Juli 2025)
Sekian informasi detail mengenai minyak bumi peluang warga syarat mudah rezeki mengalir yang saya sampaikan melalui news, indonesia Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam tetap produktif dan rawat diri dengan baik. share ke temanmu. lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI