• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MK Ketok Palu: Pemilu Nasional dan Pilkada Berpisah!

img

Newsmenit.com Halo bagaimana kabar kalian semua? Di Artikel Ini saatnya berbagi wawasan mengenai News, Indonesia. Diskusi Seputar News, Indonesia MK Ketok Palu Pemilu Nasional dan Pilkada Berpisah Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.

Jakarta, [Tanggal Artikel Dibuat] - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus diselenggarakan secara terpisah. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 27 Juni 2025, dan menjadi sorotan utama dalam dinamika politik Indonesia.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemilihan serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hakim MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang konstitusional ke depan adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD dan presiden/wakil presiden, dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota.

Keputusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem melakukan pengujian terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke MK.

MK berpendapat bahwa waktu penyelenggaraan Pilpres dan Pileg yang berdekatan dengan Pilkada menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil Pilpres dan anggota legislatif. Selain itu, penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden, membuat masalah pembangunan daerah terabaikan di tengah isu nasional.

Mengenai masa transisi atau peralihan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pemilihan 27 November 2024 dan yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan 14 Februari 2025, MK menyerahkan pengaturan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku perumus undang-undang.

Berikut adalah poin-poin penting dari keputusan MK:

AspekKeputusan MK
Keserentakan PemiluPemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dan Pilkada dipisahkan.
Masa TransisiDPR berwenang mengatur masa transisi jabatan kepala daerah.
AlasanMinimnya waktu evaluasi kinerja pemerintah dan terabaikannya isu daerah.

Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kualitas demokrasi di Indonesia, dengan memberikan ruang yang lebih luas bagi pemilih untuk menilai kinerja pemerintah dan wakil rakyat, serta memberikan perhatian yang lebih besar pada isu-isu pembangunan daerah. Implikasi dari putusan ini akan terus dikaji dan dianalisis oleh para pengamat politik dan hukum.

Itulah pembahasan mengenai mk ketok palu pemilu nasional dan pilkada berpisah yang sudah saya paparkan dalam news, indonesia Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Terima kasih

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.