• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Oleh-oleh Haji: Emas dan Zamzam Kena Pajak? Simak!

img

Newsmenit.com Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Detik Ini aku ingin berbagi insight tentang News, Indonesia yang menarik. Analisis Artikel Tentang News, Indonesia Oleholeh Haji Emas dan Zamzam Kena Pajak Simak lanjut sampai selesai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan pembebasan pajak untuk barang bawaan pribadi jemaah haji reguler, efektif mulai 6 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya yang tidak secara spesifik mengatur hal ini (PMK 203/2017).

Chairul Anwar, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, menjelaskan bahwa pembebasan ini berlaku selama barang tersebut memenuhi definisi barang bawaan pribadi, yaitu barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan. Penjelasan ini disampaikan dalam media briefing daring pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

Lebih lanjut, Chairul Anwar menambahkan bahwa pembebasan pajak berlaku penuh untuk jemaah haji reguler. Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, pembebasan diberikan dengan batasan nilai Free On Board (FOB) maksimal US$ 2.500. Sebelumnya, barang bawaan pribadi yang melebihi batasan tertentu dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% dari nilai impor.

Dengan adanya PMK Nomor 34 Tahun 2025, diharapkan proses kepabeanan bagi jemaah haji menjadi lebih mudah dan efisien. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Ringkasan Kebijakan Pembebasan Pajak Barang Bawaan Haji (Mulai 6 Juni 2025):

Jenis Jemaah Haji Batas Nilai FOB Ketentuan Pajak
Reguler Tidak Dibatasi (selama untuk keperluan pribadi) Bebas Pajak
Khusus Maksimal US$ 2.500 Bebas Pajak

Itulah pembahasan komprehensif tentang oleholeh haji emas dan zamzam kena pajak simak dalam news, indonesia yang saya sajikan Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Terima kasih

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.