• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Polemik Royalti Musik: Bus Sunyi, Tak Ada Lagi Dendang.

img

Newsmenit.com Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Di Situs Ini saya mau menjelaskan berbagai aspek dari Travel, Indonesia, Trens, Dunia. Konten Yang Membahas Travel, Indonesia, Trens, Dunia Polemik Royalti Musik Bus Sunyi Tak Ada Lagi Dendang simak terus penjelasannya hingga tuntas.

Surabaya, [Tanggal Hari Ini] - Suasana hening kini mewarnai perjalanan bus antarkota di Terminal Purabaya. Sejak imbauan internal dari pusat, banyak Perusahaan Otobus (PO) memilih untuk tidak memutar musik selama perjalanan. Hal ini diungkapkan oleh beberapa kru PO yang ditemui pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Kamim (56), seorang kondektur PO Widji, membenarkan adanya imbauan tersebut. Ada imbauannya dari pusat buat tidak mutar musik, jadi sampai sekarang ndak memutar, ujarnya.

Pujianto (43), sopir PO Eka, menambahkan bahwa trayek jarak jauh hingga 12 jam kini dijalani tanpa iringan musik. Dulu, ia memanfaatkan musik untuk mengurangi rasa kantuk. Kini, ia memilih untuk tidak ngebut, meskipun penumpang sering mengeluh karena perjalanan terasa membosankan.

Salah seorang penumpang, Fitriatus (29), berharap musik bisa kembali diputar untuk menemani perjalanan panjang. Biar ada hiburan, biar tenang selama perjalanan nggak tegang, katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menekankan pentingnya audit pengelolaan royalti demi menjaga kepercayaan publik. Pemerintah juga telah menjelaskan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 yang memperkuat struktur kelembagaan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan transparansi distribusi royalti.

Dasco menyatakan bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan melakukan audit untuk transparansi kegiatan penarikan royalti.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Yenny Eta Widyanti, menjelaskan bahwa kewajiban royalti memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Hal ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta diperjelas melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti.

Yenny menegaskan bahwa pembayaran royalti wajib dilakukan jika musik digunakan untuk kepentingan komersial. Namun, mekanisme pengenaan harus tetap adil, dengan memperhatikan asas kewajaran dan keadilan agar ekonomi rakyat tidak tertekan tetapi hak pencipta tetap terlindungi.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua karya musik dikenakan royalti karena hak cipta memiliki batas waktu perlindungan. Royalti adalah wujud penghargaan atas karya pencipta, tetapi tetap harus diatur dengan proporsional dan adil.

Berikut adalah tabel yang merangkum poin-poin penting terkait royalti musik:

Aspek Keterangan
Dasar Hukum UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti
Kewajiban Pembayaran royalti wajib jika musik digunakan untuk kepentingan komersial
Prinsip Asas kewajaran dan keadilan harus diperhatikan
Tujuan Melindungi hak pencipta dan memberikan penghargaan atas karya

Begitulah uraian mendalam mengenai polemik royalti musik bus sunyi tak ada lagi dendang dalam travel, indonesia, trens, dunia yang saya bagikan Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Jika kamu setuju Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.