• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PPNDTP Apartemen: Insentif Gagal Dongkrak Penjualan, Mengapa?

img

Newsmenit.com Halo bagaimana kabar kalian semua? Dalam Tulisan Ini saya akan membahas manfaat News, Indonesia yang tidak boleh dilewatkan. Catatan Singkat Tentang News, Indonesia PPNDTP Apartemen Insentif Gagal Dongkrak Penjualan Mengapa Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.

    Table of Contents

Pemerintah secara resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga tahun anggaran 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Menurut Ferry Salanto, Senior Associate Director Research, Rabu (9 Juli 2025), insentif PPN DTP ini memberikan angin segar bagi pengembang apartemen yang proyeknya telah selesai dibangun dan siap diserahterimakan. Dengan PPNDTP tetap berjalan, apartemen yang sudah selesai konstruksi dan handover sudah bisa menjual dengan skema PPNDTP, ujarnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) menjadi landasan hukum bagi perpanjangan insentif ini. PMK ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Aturan ini memberikan kejelasan dan kepastian bagi pelaku industri properti.

Secara rinci, PMK-13/2025 mengatur bahwa penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, untuk penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN-DTP yang diberikan adalah sebesar 50% dengan ketentuan yang sama.

Perpanjangan insentif PPN DTP ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan pada tahun 2023 dan 2024. Pemerintah berharap, dengan adanya insentif ini, daya beli masyarakat terhadap properti dapat meningkat, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan. Meskipun demikian, beberapa analis menilai bahwa dampak insentif ini terhadap penjualan apartemen mungkin tidak sebesar yang diharapkan, mengingat siklus pembangunan apartemen yang relatif panjang, yaitu sekitar 2-3 tahun.

Demikianlah ppndtp apartemen insentif gagal dongkrak penjualan mengapa telah saya bahas secara tuntas dalam news, indonesia Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Jika kamu mau Terima kasih

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.