• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rakyat Diutamakan, Pemerintah Rela Lepas Ratusan Triliun Pajak.

img

Newsmenit.com Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Di Blog Ini saatnya berbagi wawasan mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia. Artikel Yang Berisi Economy, News, Indonesia, Dunia Rakyat Diutamakan Pemerintah Rela Lepas Ratusan Triliun Pajak simak terus penjelasannya hingga tuntas.

    Table of Contents

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia tercatat memberikan insentif pajak atau tax expenditure senilai Rp 362 triliun. Angka ini setara dengan 1,73% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, kebijakan tax expenditure ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan fasilitas perpajakan, baik dalam bentuk pembebasan maupun pengecualian pajak. Dana ini, yang seharusnya menjadi penerimaan negara, justru dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai insentif.

Manfaat terbesar dari tax expenditure ini dirasakan langsung oleh masyarakat, dengan alokasi sekitar Rp 169 triliun (46,7%) digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan. Contohnya adalah pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor pendidikan, barang kebutuhan pokok, dan layanan kesehatan.

Selain itu, sebagian besar dana tax expenditure juga dialokasikan untuk mendukung UMKM dan meningkatkan iklim investasi. Sekitar Rp 85,4 triliun (23,6%) digunakan untuk pengembangan UMKM, sementara Rp 61,2 triliun (16,9%) dialokasikan untuk menarik investasi.

Yon Arsal juga mencontohkan kebijakan pemerintah yang tidak mengenakan pajak kepada UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun sebagai salah satu bentuk tax expenditure. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban UMKM dan mendorong pertumbuhan sektor ini.

Nilai tax expenditure ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, nilainya tercatat sebesar Rp 246,1 triliun (1,59% dari PDB), kemudian meningkat menjadi Rp 314,6 triliun pada tahun 2021, dan Rp 341,1 triliun pada tahun 2022. Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah yang berkelanjutan dalam memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Secara keseluruhan, kebijakan tax expenditure ini merupakan strategi pemerintah untuk merelakan potensi penerimaan pajak demi memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, UMKM, dan investor. Diharapkan, insentif ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26 Agustus 2025) membahas secara mendalam mengenai dampak dan efektivitas dari kebijakan tax expenditure ini.

Sekian penjelasan detail tentang rakyat diutamakan pemerintah rela lepas ratusan triliun pajak yang saya tuangkan dalam economy, news, indonesia, dunia Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Jika kamu peduli lihat konten lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.