• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rumus Jitu: Menghitung Dana Pensiun PNS Berdasarkan Masa Bakti

img

Newsmenit.com Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Disini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Economy, News, Indonesia, Dunia. Laporan Artikel Seputar Economy, News, Indonesia, Dunia Rumus Jitu Menghitung Dana Pensiun PNS Berdasarkan Masa Bakti Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

Memasuki masa pensiun adalah fase penting bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Batas Usia Pensiun (BUP) PNS bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 menjadi acuan utama terkait manajemen PNS, termasuk ketentuan BUP.

Secara umum, BUP untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya memiliki BUP 60 tahun. Usia pensiun tertinggi, yaitu 65 tahun, berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama.

Namun, terdapat pengecualian untuk jabatan fungsional tertentu. Guru memiliki BUP 60 tahun, dosen 65 tahun, dan Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor) mencapai usia 70 tahun sebelum pensiun.

Besaran dana pensiun yang diterima PNS tidaklah sama. Faktor-faktor penentu meliputi masa kerja dan pangkat terakhir yang diemban. Perhitungan dana pensiun, seperti yang dijelaskan di laman resmi Taspen, menggunakan rumus 2,5% dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir.

Pemerintah, sebagai pemberi kerja, menjadi sumber utama pembiayaan dana pensiun PNS. Dana ini kemudian dikelola dan disalurkan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur secara rinci mengenai penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya, termasuk besaran gaji pensiun berdasarkan golongan.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 memberikan petunjuk teknis terkait penetapan dan penyesuaian, serta pemberian selisih pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya. Aturan ini memberikan panduan praktis dalam menghitung besaran dana pensiun yang akan diterima.

Dengan memahami aturan dan mekanisme perhitungan dana pensiun, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi masa pensiun. Perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci untuk menikmati masa pensiun yang sejahtera.

Demikian uraian lengkap mengenai rumus jitu menghitung dana pensiun pns berdasarkan masa bakti dalam economy, news, indonesia, dunia yang saya sajikan Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Jika kamu peduli Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.