• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Sensasi Semut di Restoran Michelin: Kontroversi Kuliner Mengguncang!

img

Newsmenit.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Di Blog Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Food, News, Indonesia. Catatan Singkat Tentang Food, News, Indonesia Sensasi Semut di Restoran Michelin Kontroversi Kuliner Mengguncang Yuk

    Table of Contents

Pada tanggal 16 Juli 2025, sebuah insiden mengejutkan menimpa sebuah restoran berbintang Michelin ternama di Seoul, Korea Selatan. Restoran yang berlokasi di distrik Gangnam ini, yang dikenal dengan inovasi kulinernya, didakwa melanggar Undang-Undang Sanitasi Pangan Korea Selatan karena menyajikan hidangan dengan hiasan semut.

Menurut laporan The Korea Times, restoran tersebut telah menggunakan semut sebagai topping selama empat tahun terakhir. Semut-semut ini bahkan diimpor langsung dari Amerika Serikat dan Thailand, menambah sentuhan unik pada hidangan mereka. Namun, praktik ini melanggar peraturan keamanan pangan yang ketat di Korea Selatan, yang hanya mengizinkan sepuluh spesies serangga tertentu untuk dikonsumsi, termasuk belalang, ulat Hongkong, dan ulat sutera.

Antara April 2021 dan Januari 2025, restoran tersebut diduga telah menjual hidangan bertopping semut senilai 120 juta won (sekitar Rp 1,4 miliar). Mereka bahkan secara terbuka mempromosikan hidangan ini di televisi. Akibatnya, pemilik restoran dan badan usahanya kini menghadapi tuntutan hukum dan berpotensi dikenakan denda hingga 50 juta Won (Rp 589.450.000) atau hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus ini menyoroti bahwa predikat bintang Michelin tidak menjamin kepatuhan terhadap semua peraturan pangan. Insiden ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku industri kuliner untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa semua bahan yang digunakan dalam hidangan mereka sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku.

Berikut adalah daftar serangga yang diizinkan untuk dikonsumsi di Korea Selatan (per 15 Juli 2025):

Jenis Serangga
Belalang
Ulat Hongkong
Ulat Sutera
(dan tujuh spesies lainnya)

Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau.

Demikian penjelasan menyeluruh tentang sensasi semut di restoran michelin kontroversi kuliner mengguncang dalam food, news, indonesia yang saya berikan Terima kasih telah membaca hingga akhir tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. cek artikel lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.