Setoran Dividen BUMN ke Kas Negara: Kemenkeu Cari Celah Baru.

Newsmenit.com Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Di Blog Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Economy, News, Indonesia, Dunia. Panduan Seputar Economy, News, Indonesia, Dunia Setoran Dividen BUMN ke Kas Negara Kemenkeu Cari Celah Baru Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.
Table of Contents
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berupaya keras untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tengah hilangnya potensi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya ditargetkan mencapai Rp 90 triliun pada tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh pengalihan pengelolaan dividen BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sejak Maret 2025.
Plh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Suahasil Nazara, menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis, 8 Mei 2025, bahwa sejumlah strategi extra effort telah disiapkan untuk menutupi kekurangan penerimaan tersebut. Strategi ini meliputi penguatan proses bisnis dan program kolaborasi (joint program) antar unit di Kemenkeu untuk meningkatkan rasio pendapatan negara.
Salah satu program kolaborasi utama adalah antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar atau wajib pajak, yang diharapkan berdampak positif pada penerimaan negara. Selain itu, Kemenkeu juga berupaya memperluas integrasi proses bisnis dan penambahan komoditas dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).
Fokus utama optimalisasi PNBP juga menyasar sektor sumber daya alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L). Optimalisasi PNBP K/L akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, terutama dari Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian (plat premium). Penegakan hukum di sektor lingkungan hidup (non SDA) oleh Kementerian Lingkungan Hidup juga menjadi bagian dari strategi ini.
Kebijakan terkait tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) serta PNBP produksi batu bara pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku sejak 26 April 2025 juga diharapkan dapat meningkatkan PNBP. Kemenkeu akan melakukan pemantauan khusus terhadap implementasi kebijakan ini.
Suahasil menambahkan bahwa upaya-upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan di sektor pertambangan, seperti nikel dan bauksit, melalui SIMBARA. Meskipun dampaknya tidak akan langsung signifikan, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap PNBP ke depan.
Realisasi PNBP hingga 31 Maret 2025 mencapai Rp 115,9 triliun atau 22,6% dari target, sementara realisasi dividen BUMN hanya mencapai Rp 10,88 triliun atau 12,1% dari target dan terkontraksi 74,6% (year-on-year). Kemenkeu menargetkan PNBP sebesar Rp 513,64 triliun pada tahun 2025, dan berbagai upaya optimasi ini diharapkan dapat mencapai target tersebut.
Kemenkeu juga mengidentifikasi potensi PNBP dari sektor eksportir melalui pertukaran data antara wajib pajak dan wajib bayar. Estimasi penerimaan dari sektor ini diperkirakan mencapai ratusan miliar hingga Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Dengan berbagai strategi ini, Kemenkeu optimis dapat menutup celah penerimaan dan mencapai target PNBP yang telah ditetapkan.
Demikianlah informasi seputar setoran dividen bumn ke kas negara kemenkeu cari celah baru yang saya bagikan dalam economy, news, indonesia, dunia Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI