• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Surat Edaran Usia: Angin Segar Buruh, Tak Mengikat?

img

Newsmenit.com Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Di Artikel Ini aku mau menjelaskan apa itu Economy, News, Indonesia, Dunia secara mendalam. Artikel Yang Mengulas Economy, News, Indonesia, Dunia Surat Edaran Usia Angin Segar Buruh Tak Mengikat Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.

Pada tanggal 29 Mei 2025, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan tanggapannya terkait kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menghapus batasan usia dalam persyaratan lowongan pekerjaan. Menurutnya, Surat Edaran (SE) yang mengatur hal ini bukanlah sesuatu yang benar-benar baru, melainkan lebih kepada penegasan dari aturan yang sudah ada.

Iqbal menjelaskan bahwa SE mengenai larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, sebenarnya sudah lama diterbitkan. Namun, implementasinya selama ini belum konsisten. Diskriminasi yang dilarang dalam SE ini mencakup berbagai aspek, seperti batasan usia, penampilan menarik, dan status pernikahan.

Lebih lanjut, Iqbal menyoroti bahwa SE ini bersifat fleksibel, yang berarti implementasinya bergantung pada masing-masing pihak. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar masalah teknis ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut prinsip dasar hak asasi manusia. Menurutnya, penggunaan batasan usia dalam lowongan kerja jelas melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Meskipun demikian, Iqbal mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan pembenahan di dunia kerja. Ia mengakui bahwa ada jenis pekerjaan tertentu yang memang memerlukan persyaratan khusus, seperti tinggi badan, batasan usia, atau penampilan menarik. Namun, ia menegaskan bahwa persyaratan tersebut haruslah relevan dengan kebutuhan pekerjaan dan tidak boleh bersifat diskriminatif.

Intinya, penghapusan batasan usia dalam lowongan kerja merupakan upaya untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menciptakan kesempatan yang sama bagi semua warga negara. Namun, implementasi kebijakan ini perlu dilakukan secara konsisten dan disertai dengan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan maupun pencari kerja.

Berikut adalah tabel yang menggambarkan poin-poin penting dalam pernyataan Said Iqbal:

Isu Pernyataan Said Iqbal
Penghapusan Batas Usia Bukan hal baru, hanya penguatan SE lama.
Sifat SE Tidak mengikat, implementasi fleksibel.
Prinsip Dasar Menyangkut hak asasi manusia dan konstitusi.
Apresiasi Mengapresiasi pembenahan dunia kerja.

Itulah informasi seputar surat edaran usia angin segar buruh tak mengikat yang dapat saya bagikan dalam economy, news, indonesia, dunia Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.