Tanjung Aan Bergejolak: ITDC Gusur Lapak, Warga Meradang!

Newsmenit.com Halo bagaimana kabar kalian semua? Pada Postingan Ini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan Travel, Indonesia, Trens, Dunia. Informasi Mendalam Seputar Travel, Indonesia, Trens, Dunia Tanjung Aan Bergejolak ITDC Gusur Lapak Warga Meradang Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.
Table of Contents
Pada tanggal 20 Juni 2025, polemik terkait rencana penataan kawasan di Pantai Tanjung Aan, Mandalika kembali mencuat. Kartini, seorang pemilik warung di area tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya atas potensi penggusuran yang dilakukan oleh Injourney Tourism Development Corporation (ITDC).
Kartini menyoroti bahwa ITDC seharusnya lebih memprioritaskan peningkatan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai konsep pembangunan pariwisata yang diterapkan ITDC selama ini tidak ramah lingkungan dan justru melumpuhkan kehidupan masyarakat Lombok di sekitar Pantai Kuta Mandalika.
“Kami di sini mampu menggaji karyawan di atas UMR yang ditetapkan pemerintah,” tegas Kartini, menampik anggapan bahwa keberadaan mereka tidak memberikan kontribusi positif. Ia juga menolak tudingan pemerintah desa setempat yang menyebut warga di Pantai Tanjung Aan tidak memiliki izin, dengan menyatakan bahwa dirinya rutin membayar pajak setiap bulan.
Berkaca pada pengalaman penggusuran di Pantai Kuta Mandalika, Kartini dengan tegas menolak wacana serupa di Pantai Tanjung Aan. Ia mencontohkan proyek Mandalika Beach Club (MBC) yang dinilai mati suri, sebagai bukti bahwa investor sulit berkembang di bawah naungan ITDC.
Di sisi lain, Wahyu, perwakilan dari ITDC, menjelaskan bahwa kegiatan di Tanjung Aan adalah pengosongan dan penataan lahan yang secara sah dimiliki oleh ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Ia menegaskan bahwa kepemilikan ITDC tidak ada gugatan atau klaim lain.
Wahyu berdalih bahwa penataan lahan dilakukan untuk pembangunan oleh investor yang telah bekerja sama dengan ITDC, sesuai dengan Masterplan KEK Mandalika dan peraturan perundang-undangan. Ia mengklaim bahwa pembangunan ini akan memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Kami menegaskan bahwa kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan,” ujar Wahyu.
Namun, Kartini berharap pemerintah pusat mengevaluasi kembali kinerja ITDC kepada masyarakat Mandalika. Ia mengingatkan bahwa tanah di KEK Mandalika merupakan aset negara yang diserahkan kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2008.
Warga khawatir bahwa penataan ini akan berdampak buruk bagi pariwisata, mengingat Pantai Tanjung Aan dulunya hanyalah semak belukar yang menjadi tempat persembunyian pelaku kriminal. Mereka merasa mampu bangkit dan mempekerjakan warga lokal, sehingga tidak membutuhkan intervensi BUMN atau hotel berbintang.
Sekian rangkuman lengkap tentang tanjung aan bergejolak itdc gusur lapak warga meradang yang saya sampaikan melalui travel, indonesia, trens, dunia Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Jika kamu peduli jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI