Tantiem BUMN: Akal-akalan Pejabat atau Berkah Prabowo?
Newsmenit.com Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Dalam Opini Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia yang menarik. Tulisan Tentang Economy, News, Indonesia, Dunia Tantiem BUMN Akalakalan Pejabat atau Berkah Prabowo Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.
Table of Contents
Pada tanggal 16 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap praktik tantiem di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tantiem, menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, adalah penghargaan finansial yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas kinerja tertentu.
Prabowo menilai tantiem sebagai bentuk ketidakadilan dan hanya sebagai akal-akalan perusahaan pelat merah. Ia bahkan menyatakan tidak mengerti arti istilah tersebut, menganggapnya sebagai cara untuk mengaburkan makna sebenarnya.
Dalam pidatonya di depan DPR saat membahas RUU APBN 2026, Prabowo menegaskan bahwa jika ada direksi dan komisaris yang tidak setuju dengan penghapusan tantiem, mereka sebaiknya mengundurkan diri. Ia yakin banyak anak muda yang kompeten siap menggantikan posisi mereka.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 mengatur pemberian tantiem kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. Pasal 72 menjelaskan bahwa anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang merangkap jabatan di badan usaha lain harus memenuhi minimal 75% kehadiran dalam rapat untuk memenuhi syarat menerima tantiem.
Selain itu, kondisi keuangan BUMN juga menjadi pertimbangan. BUMN yang merugi tidak boleh mengalami kerugian yang lebih besar dari tahun sebelumnya, dan BUMN yang untung tidak boleh menjadi rugi. Faktor-faktor di luar kendali Direksi BUMN tidak diperhitungkan.
Pasal 76 poin 5 menekankan bahwa penetapan tantiem harus mempertimbangkan kinerja, kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor relevan lainnya. Dalam aturan sebelumnya, Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2009, komposisi tantiem dan insentif kinerja untuk Direktur Utama ditetapkan sebesar 100%.
Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN menerima 90% dari tantiem yang diterima oleh komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN. Rincian besaran tantiem untuk Direktur Utama tidak dijelaskan secara tegas dalam aturan terbaru.
Intinya, Prabowo Subianto mengkritik keras praktik tantiem di BUMN, menganggapnya tidak adil dan meminta pejabat yang tidak setuju dengan penghapusan tantiem untuk mengundurkan diri.
Begitulah tantiem bumn akalakalan pejabat atau berkah prabowo yang telah saya ulas secara komprehensif dalam economy, news, indonesia, dunia Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. Terima kasih
✦ Tanya AI