Tarif Ojol Naik? Kemenhub dan Ekonom Berbeda Pendapat.

Newsmenit.com Bismillah semoga hari ini istimewa. Di Situs Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang Economy, News, Indonesia, Dunia. Artikel Ini Mengeksplorasi Economy, News, Indonesia, Dunia Tarif Ojol Naik Kemenhub dan Ekonom Berbeda Pendapat Yuk
Table of Contents
Pada tanggal 1 Juli 2025, Ekonom Prasasti Policy Center, Piter Abdullah, menyampaikan pandangannya terkait rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua sebesar 8-15 persen. Menurutnya, perubahan tarif ini perlu dikaji secara mendalam dan menyeluruh, mempertimbangkan dampaknya tidak hanya bagi pengemudi ojol, tetapi juga penumpang dan industri secara keseluruhan.
Piter mempertanyakan, jika kenaikan tarif sebesar 8-15 persen diberlakukan, siapa yang akan diuntungkan? Ia berpendapat bahwa kenaikan tersebut akan langsung menjadi beban bagi penumpang. Di sisi lain, ia juga meragukan apakah kenaikan tarif akan menguntungkan pengemudi dan industri, karena berpotensi menurunkan minat penumpang menggunakan layanan ojol.
Menurut Piter, perubahan tarif seharusnya didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan memiliki tujuan yang terukur. Ia khawatir kenaikan tarif dapat berpengaruh negatif terhadap omzet pengemudi dan perusahaan aplikasi. Ia juga menekankan bahwa penurunan tarif juga dapat berdampak buruk bagi pengemudi dan industri.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Juni 2025, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyatakan bahwa Kemenhub sedang mengkaji aturan baru terkait tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojol. Aturan ini diharapkan dapat mengakomodir kepentingan pengemudi ojol, UMKM, dan aplikator. Namun, Wamenhub tidak memberikan kepastian mengenai bentuk aturan baru tersebut.
Sebagai informasi tambahan, regulasi terkait komisi ride hailing saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Keputusan ini mengatur tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Tarif ojol sendiri diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, yang membagi tarif berdasarkan tiga zona. Piter menekankan pentingnya kajian yang komprehensif sebelum memutuskan perubahan tarif, agar kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.
Itulah ulasan tuntas seputar tarif ojol naik kemenhub dan ekonom berbeda pendapat yang saya sampaikan dalam economy, news, indonesia, dunia Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI