TikTok Terjerat Denda Triliunan Rupiah: Data Pengguna Terabaikan?

Newsmenit.com Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Di Blog Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar Technology, News, Indonesia, Dunia. Konten Informatif Tentang Technology, News, Indonesia, Dunia TikTok Terjerat Denda Triliunan Rupiah Data Pengguna Terabaikan Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.
Table of Contents
Pada tanggal 3 Mei 2025, TikTok, platform media sosial populer milik ByteDance, menghadapi denda besar sebesar 530 juta euro (sekitar Rp9,9 triliun) dari Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC). Denda ini dijatuhkan karena TikTok dinilai melanggar regulasi perlindungan data Uni Eropa (UE), khususnya terkait dengan perlindungan data pribadi pengguna.
DPC, yang bertindak sebagai regulator utama bagi banyak perusahaan teknologi besar yang beroperasi di Eropa, menyoroti kekhawatiran serius mengenai akses potensial oleh otoritas China terhadap data pengguna. Kekhawatiran ini muncul karena undang-undang kontra spionase dan aturan lain di China dianggap tidak sejalan dengan standar perlindungan data Eropa.
Meskipun data pengguna UE tidak disimpan di server di China, investigasi DPC menemukan bahwa staf TikTok di China dapat mengakses data tersebut dari jarak jauh. Hal ini memicu kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan data dan pelanggaran privasi.
TikTok membantah temuan DPC dan menyatakan ketidaksetujuannya dengan hasil penyelidikan. Perusahaan berencana untuk mengajukan banding dan menegaskan bahwa mereka telah menerapkan langkah-langkah keamanan data yang ketat, termasuk pemantauan independen atas akses jarak jauh dan penyimpanan data pengguna UE di pusat data khusus di Eropa dan Amerika Serikat.
Dalam pernyataannya, TikTok juga menyatakan bahwa mereka belum pernah menerima permintaan dari otoritas China untuk mengakses data pengguna UE dan tidak pernah memberikan data tersebut kepada pihak mana pun di China. Namun, DPC tetap skeptis dan memberikan tenggat waktu 6 bulan bagi TikTok untuk menghentikan transfer data pengguna ke China jika proses pengelolaan datanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Denda ini bukan yang pertama kali dijatuhkan kepada TikTok oleh DPC. Pada tahun 2023, TikTok didenda sebesar 345 juta euro atas pelanggaran perlindungan data terkait penanganan data pribadi anak-anak di UE. DPC telah menjatuhkan denda kepada sejumlah raksasa teknologi lainnya, termasuk Microsoft, X (sebelumnya Twitter), dan Meta.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era digital dan tantangan yang dihadapi perusahaan-perusahaan global dalam mematuhi regulasi perlindungan data yang berbeda di berbagai wilayah. Denda yang dijatuhkan kepada TikTok dapat menjadi preseden bagi perusahaan lain yang beroperasi di Eropa dan menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pengguna.
Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, menyatakan bahwa lembaga tersebut sedang mempertimbangkan langkah regulasi lanjutan yang mungkin diperlukan. Berdasarkan regulasi GDPR, otoritas perlindungan data dapat mengenakan denda hingga 4% dari total pendapatan global perusahaan jika terbukti melanggar ketentuan hukum privasi.
Implikasi dari kasus ini sangat luas, tidak hanya bagi TikTok tetapi juga bagi industri teknologi secara keseluruhan. Perusahaan-perusahaan harus memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi perlindungan data yang berlaku dan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi data pribadi pengguna. Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan denda besar dan kerusakan reputasi yang signifikan.
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca tiktok terjerat denda triliunan rupiah data pengguna terabaikan dalam technology, news, indonesia, dunia ini hingga selesai Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. bagikan kepada teman-temanmu. lihat artikel menarik lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI