Trump Incar Data Indonesia: Perlindungan AS Jadi Sorotan?
Newsmenit.com Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Saat Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Technology, News, Indonesia, Dunia. Artikel Ini Mengeksplorasi Technology, News, Indonesia, Dunia Trump Incar Data Indonesia Perlindungan AS Jadi Sorotan Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
Table of Contents
Jakarta, 24 Juli 2025 - Dalam konteks kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, isu transfer data dari Indonesia ke AS menjadi sorotan utama. Indonesia perlu segera mengimplementasikan ketentuan transfer data sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk pembentukan lembaga yang berwenang menilai kesetaraan perlindungan data.
Menurut Parasurama Pamungkas, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), penilaian kesetaraan ini krusial untuk memastikan bahwa hukum di AS tidak memberikan kewenangan yang dapat merusak integritas data. Meskipun ada kesepakatan resiprokal, standar perlindungan data di Indonesia tidak boleh dikompromikan.
Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Alex Budiyanto, menekankan bahwa transfer data lintas batas, termasuk ke AS, harus selalu mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya UU PDP. UU PDP sendiri bersifat ekstrateritorial, yang berarti berlaku juga untuk perusahaan di luar negeri yang memproses data pribadi warga negara Indonesia.
UU No. 27/2022 tentang PDP, yang seharusnya berlaku sejak Oktober 2024, mengatur transfer data pribadi. Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer data ke Pengendali atau Prosesor Data Pribadi di luar Indonesia, asalkan negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi. Jika tidak, harus dipastikan adanya perlindungan data yang memadai dan mengikat, atau mendapatkan persetujuan dari pemilik data.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum membentuk badan pengawas pelaksanaan UU PDP, menyebabkan implementasinya tertunda. Draf yang ada juga belum memiliki kerangka jelas terkait pengelolaan data lintas batas dari negara lain yang disimpan di AS.
ACCI menyoroti bahwa perlindungan data di AS cenderung sektoral, menciptakan fragmentasi hukum dan potensi celah perlindungan. Contohnya, ada HIPAA untuk data kesehatan dan COPPA untuk data anak-anak, serta aturan berbeda di setiap negara bagian.
Pada 8 April 2025, Departemen Kehakiman AS (DOJ) merilis aturan terkait data lintas batas. DPR AS juga memperkenalkan aturan serupa pada 25 Juni 2024, yang bertujuan memberikan standar keamanan dan privasi nasional untuk data pribadi. Namun, fokusnya lebih pada pembatasan data dari AS ke negara-negara tertentu.
Beberapa pakar khawatir bahwa hal ini dapat membahayakan kedaulatan dan keamanan data pribadi warga Indonesia. Sebaliknya, warga negara lain yang berinteraksi dengan pemroses data di Indonesia juga harus mendapatkan perlindungan yang setara.
Terima kasih telah menyimak pembahasan trump incar data indonesia perlindungan as jadi sorotan dalam technology, news, indonesia, dunia ini hingga akhir Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Bantu sebarkan pesan ini dengan membagikannya. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI