• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Trump Incar Data RI: Ancaman Petaka Mengintai?

img

Newsmenit.com Halo bagaimana kabar kalian semua? Pada Kesempatan Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Technology, News, Indonesia, Dunia. Ulasan Mendetail Mengenai Technology, News, Indonesia, Dunia Trump Incar Data RI Ancaman Petaka Mengintai Simak penjelasan detailnya hingga selesai.

Jakarta, Indonesia – Kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang mencakup poin transfer data pribadi menuai sorotan. Ibra Kholilul Rohman, seorang peneliti dari LPEM FE UI, menekankan bahwa isu ini menyentuh aspek krusial seperti kedaulatan digital, hak privasi, dan tata kelola data nasional.

Dalam pernyataan yang diterima CNBC Indonesia pada Sabtu, 26 Juli 2025, Ibra menyatakan bahwa pengalihan data pribadi warga negara Indonesia ke AS tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama jika belum ada mekanisme pengakuan kecukupan perlindungan data (adequacy mechanism) seperti yang diterapkan oleh Uni Eropa melalui GDPR.

Indonesia, menurut Ibra, telah menunjukkan komitmen terhadap kedaulatan data, tercermin dalam beberapa regulasi seperti:

  • UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemrosesan data.
  • UU No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan penyimpanan data strategis di dalam negeri.
  • POJK No. 13/POJK.03/2020 dan POJK No. 4/POJK.05/2021, yang mengharuskan lembaga keuangan bank dan non-bank untuk menggunakan pusat data dan disaster recovery center di wilayah Indonesia.

Ibra mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman buruk terkait kebocoran data, bahkan tanpa adanya transfer data lintas negara. Oleh karena itu, ia menyarankan agar implementasi klausul transfer data ditunda hingga tercapai kesepakatan mutual adequacy recognition antara otoritas Indonesia dan AS. Penting untuk memverifikasi secara legal dan teknis apakah AS memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

Lebih lanjut, Ibra menyoroti beberapa potensi risiko dari transfer data pribadi ke AS, termasuk:

  • Membuka celah eksploitasi data oleh entitas asing tanpa imbal balik ekonomi yang jelas bagi Indonesia.
  • Kurangnya transparansi publik terkait jenis, volume, dan tujuan data yang ditransfer.

Ibra juga menekankan pentingnya infrastruktur data center dan cybersecurity nasional yang memadai. Studi IFG Progress menunjukkan bahwa Indonesia masih tertinggal jauh dari Singapura, India, dan Australia dalam kapasitas pusat data.

Kesimpulannya, Ibra menegaskan bahwa Indonesia harus berhati-hati agar kesepakatan ini tidak menjadi pasal kecil yang berdampak besar bagi kedaulatan digital. Prinsip kehati-hatian dan penguatan tata kelola data nasional harus menjadi landasan dalam semua perjanjian digital internasional.

Hasil kesepakatan tersebut membuat tarif impor AS untuk produk asal RI turun menjadi 19% dari rencana sebelumnya sebesar 32%.

Itulah pembahasan lengkap seputar trump incar data ri ancaman petaka mengintai yang saya tuangkan dalam technology, news, indonesia, dunia Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. semoga Anda menemukan artikel lainnya yang menarik. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.