Turis Tunisia Akali Tilang Thailand: Ban Dikunci, Akal Beraksi!

Newsmenit.com Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Dalam Konten Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai Travel, Indonesia, Trens, Dunia yang menarik. Tulisan Ini Menjelaskan Travel, Indonesia, Trens, Dunia Turis Tunisia Akali Tilang Thailand Ban Dikunci Akal Beraksi lanjut sampai selesai.
Pada tanggal 12 Mei 2025, sebuah insiden yang melibatkan turis asing terjadi di Phuket, Thailand, tepatnya di Jalan Dibuk dekat Soi Rommanee, Talat Yai. Kejadian ini memicu perdebatan tentang pentingnya menghormati peraturan lalu lintas, terutama saat berada di negara lain.
Pasangan turis tersebut tertangkap tangan sedang berusaha mengganti ban mobil mereka yang telah dikunci oleh pihak kepolisian karena pelanggaran parkir. Video yang beredar menunjukkan mereka sibuk memasang ban serep, mencoba menghindari konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
Petugas kepolisian yang berjaga di area tersebut dengan cepat menyadari upaya mereka dan berhasil menghentikan aksi tersebut. Tindakan ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing, termasuk upaya merusak atau melepas paksa penjepit roda, serta menyeret kendaraan yang terkunci.
Identitas dan kewarganegaraan turis wanita tersebut tidak dipublikasikan. Namun, kendaraan yang digunakan adalah mobil sewaan yang terdaftar atas nama Jamel. Akibatnya, Jamel menghadapi dua dakwaan serius.
Dakwaan pertama adalah melanggar perintah resmi berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Transportasi Darat, yang berpotensi dikenakan hukuman penjara hingga tiga bulan, denda hingga 5.000 baht, atau kombinasi keduanya. Dakwaan kedua adalah mengemudi tanpa SIM berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Kendaraan, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu bulan, denda hingga 1.000 baht, atau keduanya.
Kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut dan penentuan hukuman yang sesuai. Pemilik kendaraan, yang diduga warga negara Thailand, juga dikenakan denda sebesar 2.000 baht karena membiarkan individu tanpa SIM mengemudikan kendaraannya.
Insiden ini menjadi pengingat bagi semua wisatawan untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan setempat. Menghormati aturan lalu lintas adalah kunci untuk menghindari masalah hukum dan memastikan pengalaman perjalanan yang aman dan menyenangkan. Penting untuk diingat bahwa ketidaktahuan bukanlah alasan untuk melanggar hukum.
Berikut adalah rincian hukuman yang dihadapi:
Pelanggaran | Hukuman |
---|---|
Melanggar perintah resmi (Pasal 59) | Penjara hingga 3 bulan, denda hingga 5.000 baht, atau keduanya |
Mengemudi tanpa SIM (Pasal 64) | Penjara hingga 1 bulan, denda hingga 1.000 baht, atau keduanya |
Membiarkan orang tanpa SIM mengemudi | Denda 2.000 baht |
Demikian turis tunisia akali tilang thailand ban dikunci akal beraksi sudah saya bahas secara mendalam dalam travel, indonesia, trens, dunia Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. silakan share ke temanmu. cek juga artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI