• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Turis Tunisia Akali Tilang Thailand: Ban Dikunci, Akal Beraksi!

img

Newsmenit.com Hai semoga harimu menyenangkan. Sekarang saya akan membahas perkembangan terbaru tentang Travel, Indonesia, Trens, Dunia. Konten Yang Terinspirasi Oleh Travel, Indonesia, Trens, Dunia Turis Tunisia Akali Tilang Thailand Ban Dikunci Akal Beraksi Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.

Pada tanggal 12 Mei 2025, sebuah insiden yang melibatkan turis asing terjadi di Phuket, Thailand, tepatnya di Jalan Dibuk dekat Soi Rommanee, Talat Yai. Kejadian ini memicu perdebatan tentang pentingnya menghormati peraturan lalu lintas, terutama saat berada di negara lain.

Pasangan turis tersebut tertangkap tangan sedang berusaha mengganti ban mobil mereka yang telah dikunci oleh pihak kepolisian karena pelanggaran parkir. Video yang beredar menunjukkan mereka sibuk memasang ban serep, mencoba menghindari konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

Petugas kepolisian yang berjaga di area tersebut dengan cepat menyadari upaya mereka dan berhasil menghentikan aksi tersebut. Tindakan ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing, termasuk upaya merusak atau melepas paksa penjepit roda, serta menyeret kendaraan yang terkunci.

Identitas dan kewarganegaraan turis wanita tersebut tidak dipublikasikan. Namun, kendaraan yang digunakan adalah mobil sewaan yang terdaftar atas nama Jamel. Akibatnya, Jamel menghadapi dua dakwaan serius.

Dakwaan pertama adalah melanggar perintah resmi berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Transportasi Darat, yang berpotensi dikenakan hukuman penjara hingga tiga bulan, denda hingga 5.000 baht, atau kombinasi keduanya. Dakwaan kedua adalah mengemudi tanpa SIM berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Kendaraan, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu bulan, denda hingga 1.000 baht, atau keduanya.

Kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut dan penentuan hukuman yang sesuai. Pemilik kendaraan, yang diduga warga negara Thailand, juga dikenakan denda sebesar 2.000 baht karena membiarkan individu tanpa SIM mengemudikan kendaraannya.

Insiden ini menjadi pengingat bagi semua wisatawan untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan setempat. Menghormati aturan lalu lintas adalah kunci untuk menghindari masalah hukum dan memastikan pengalaman perjalanan yang aman dan menyenangkan. Penting untuk diingat bahwa ketidaktahuan bukanlah alasan untuk melanggar hukum.

Berikut adalah rincian hukuman yang dihadapi:

Pelanggaran Hukuman
Melanggar perintah resmi (Pasal 59) Penjara hingga 3 bulan, denda hingga 5.000 baht, atau keduanya
Mengemudi tanpa SIM (Pasal 64) Penjara hingga 1 bulan, denda hingga 1.000 baht, atau keduanya
Membiarkan orang tanpa SIM mengemudi Denda 2.000 baht

Terima kasih telah menyimak pembahasan turis tunisia akali tilang thailand ban dikunci akal beraksi dalam travel, indonesia, trens, dunia ini hingga akhir Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.